Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Petro Kimia Gresik Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1974

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1974 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM PETRO KIMIA GRESIK MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) Menimbang :

  1. bahwa Perusahaan Umum Petro Kimia Gresik yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1971 setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 yakni bentuk usaha yang sesuai dengan sifat dan bidangnya;

  2. bahwa untuk menjamin berhasilnya pelaksanaan program peningkatan produksi pangan, perlu diusahakan untuk melepaskan ketergantungan Indonesia akan pengadaan sarana produksi pupuk dari luar negeri, antara lain dengan cara memperluas kapasitas produksi dari pabrik-pabrik pupuk yang terdapat di dalam negeri;

  3. bahwa agar perluasan kapasitas produksi dari pabrik Petro Kimia Gresik yang merupakan salah satu produsen pupuk di dalam negeri, dapat segera dilaksanakan, dipandang perlu untuk mengikutsertakan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) sebagai salah satu usaha Negara yang dapat menghasilkan bahan baku pupuk, dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah; terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959);

  3. Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1989);

  4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904);

  5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2971);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894) jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894) tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2987);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1971 tentang Pemberian Kelonggaran Perpajakan Terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang dialihkan Bentuk Usahanya Menjadi Perusahaan Jawatan Dan Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2953); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM PETRO KIMIA GRESIK MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO); BAB I PENGALIHAN BENTUK
    Pasal 1
    (1)

    Perusahaan Umum Petro Kimia Gresik yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1971 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), selanjutnya disebut PERSERO, sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.

    (2)

    Pendirian PERSERO dilakukan secara bersama oleh Negara Republik Indonesia dan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA). BAB II MODAL PERSERO


    Pasal 2
    (1)

    Modal dasar PERSERO terbagi-bagi atas saham sesuai dengan ketentuan Pasal I Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

    (2)

    Negara Republik Indonesia pada saat pendirian PERSERO, menempatkan dan menyetor sejumlah modal sebesar nilai kekayaan bersih Perusahaan Umum Petro Kimia Gresik pada saat pengalihannya menjadi PERSERO, yang merupakan 40% (empat puluh perseratus) dari keseluruhan modal PERSERO yang ditempatkan dan disetor.

    (3)

    Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTA MINA) menempatkan dan menyetor sebesar 60% (enam puluh perseratus) dari keseluruhan modal PERSERO yang ditempatkan dan disetor.

    (4)

    Nilai dari kekayaan bersih Perusahaan Umum Petro Kimia Gresik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Mengeri Keuangan, dan ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO ditetapkan dalam Anggaran Dasarnya. BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO


    Pasal 3

    Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.


    Pasal 4
    (1)

    Menteri Keuangan dikuasakan untuk mewakili Negara dalam pe laksanaan pendirian PERSERO.

    (2)

    Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN


    Pasal 5
    (1)

    Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum Petro Kimia Gresik menjadi PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Umum Petro Kimia Gresik dinyatakan bubar pada saat pendirian PERSERO tersebut.

    (2)

    Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Umum Petro Kimia.Gresik sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini ditunjuk suatu team/panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari 2 (dua) orang wakil dari Departemen Perindustrian, seorang selaku Ketua dan seorang selaku Anggota; seorang wakil dari Departemen Keuangan selaku wakil Ketua; dan seorang wakil dari Perusahaan Umum Petro Kimia Gresik selaku Sekretaris.

    (3)

    Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas team/panitia tersebut pada ayat (2) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian.

    (4)

    Pengesahan atas pertanggunganjawab likwidatur tersebut pada ayat (2) pasal ini dilakukan oleh Menteri Perindustrian berdasarkan atas hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan.

    (5)

    Hal hal lainnya yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pembubaran Perusahaan Umum Petro Kimia Gresik sehubungan dengan pengalihan bentuknya menjadi PERSERO diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku . BAB V KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 6

    Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO serta dibubarkannya Perusahaan Umum Petro Kimia Gresik sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 69) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.


    Pasal 7

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.


    Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 8 Oktober 1974 SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 48

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):