Perusahaan Umum Perikanan Maluku

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1974

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1974 TENTANG PERUSAHAAN UMUM PERIKANAN MALUKU Menimbang : bahwa dipandang perlu untuk meninjau kembali ketentuan-ketentuan mengenai anggaran dasar dari "PERUSAHAAN PERIKANAN NEGARA MALUKU" sebagaimana tertera dalam BAB II Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1961, sebagai tindakan yang perlu diambil untuk memungkinkan kelangsungan dan perkembangan dari badan usaha dimaksud dalam rangka pengarahannya kepada salah satu bentuk usaha Negara yang sesuai dengan sifat dan bidangnya. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-UndangDasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989) ;

  1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904). MEMUTUSKAN : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUSAHAAN UMUM PERIKANAN MALUKU. BAB I PENGERTIAN
    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

    1. "Presiden" adalah Presiden Republik Indonesia ;

    2. "Menteri" adalah Menteri Pertanian ;

    3. "Perusahaan" adalah Perusahaan Umum Perikanan Maluku ;

    4. "Direksi" adalah Direksi Perusahaan ;

    5. "Direktur Utama" adalah Direktur Utama Perusahaan ;

    6. "Direktur" adalah Direktur Perusahaan. BAB II PENEGASAN BENTUK USAHA


    Pasal 2

    "PERUSAHAAN PERIKANAN NEGARA MALUKU" yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1961 berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960, dengan Peraturan Pemerintah ini dilanjutkan berdirinya dan ditegaskan bentuk usahanya sebagai Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dengan nama Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku, disingkat "PERIKANANI MALUKU"


    Pasal 3
    (1)

    Perusahaan adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha- usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

    (2)

    Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, terhadap Perusahaan berlaku hukum Indonesia BAB III ANGGARAN DASAR Bagian Pertama Tempat Kedudukan


    Pasal 4

    Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Ambon, dan dapat mempunyai cabang serta perwakilan di dalam negeri dengan persetujuan Menteri. Bagian Kedua Tujuan dan lapangan Usaha


    Pasal 5

    Perusahaan adalah suatu kesatuan produksi yang bertujuan mengadakan kesiatan-kegiatan produktif perikanan dalam rangka turut serta membangun ekonomi dan ketahanan nasional sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.


    Pasal 6

    Untuk mencapai tuiuan tersebut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini, maka dengan berpedoman kepada prinsip-prinsip ekonomi serta mengindahkan kepentingan masyarakat dan Negara atas kelestarian pemanfaatan sumber kekayaan alam pada wilayah perairannya, Perusahaan bertugas menyelenggarakan produksi, pengolahan dan pemasaran hasil-hasil perikanan. Bagian Ketiga Modal


    Pasal 7
    (1)

    Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

    (2)

    Modal Perusahaan tidak terbagi-bagi atas saham.

    (3)

    Modal awal Perusahaan adalah senilai dengan kekayaan Negara yang tertanam dalam atau yang disediakan sebagai modal bagi "PERUSAHAAN PERIKANAN NEGARA MALUKU" dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, yang jumlahnya ditentukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan secara bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.

    (4)

    Setiap penambahan modal yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.

    (5)

    Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah ini; dan cadangan penyusutan serta cadangan tujuan yang pembentukan, pengurusan dan penggunaannya ditentukan oleh Menteri.

    (6)

    Perusahaan tidak mengadakancadangan diam dan atau cadangan rahasia.

    (7)

    Semua alat likwid yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri.


    Pasal 8
    (1)

    Pembelanjaan untuk investasi yang dilaksanakan Perusahaan dapat berasal dari :

    1. dana intern Perusahaan ;

    2. penyertaan Negara melalui Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara;

    3. pinjaman dari dalam dan atau luar negeri ;

    4. sumber-sumber lainnya yang sah.

    (2)

    Anggaran investasi diajukan di dalam Anggaran Perusahaan, sedangkan apabila anggaran investasi diajukan pada masa tahun buku yang sedang berjalan, maka anggaran investasi diajukan bersamaan dengan anggaran tambahan atau perubahan anggaran Perusahaan, yang pengajuannya dilakukan sesuai dengan tatacara yang diatur di dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 9
    (1)

    Perusahaan dapat memperoleh dan menggunakan dana-dana yang di. perlukan untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya.

    (2)

    Keputusan untuk mengeluarkan obligasi atau alat-alat yang sah lainnya tersebut pada ayat (1) pasal ini termasuk ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan itu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Kebijaksanaan dan Pengawasan Umum


    Pasal 10
    (1)

    Menteri menetapkan kebijaksanaan umum mengenai tujuan dan lapangan usaha Perusahaan sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini.

    (2)

    Menteri melakukan pengawasan umum atas jalannya Perusahaan. Bagian Kelima Pimpinan dan Pengurusan Perusahaan


    Pasal 11

    Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri atas seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Direktur sesuai dengan bidang yang dilolanya.


    Pasal 12

    Direksi melalui Direktur Utama bertanggungjawab kepada dan menerima petunjuk-petunjuk dari Menteri.


    Pasal 13
    (1)

    Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi.

    (2)

    Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, masing-masing untuk bidangnya dan dalam batas-batas yang ditentukan dalam peraturan tatatertib dan tatacara menjalankan pekerjaan Direksi.

    (3)

    Apabila Direktur Utama berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan Direktur Utama dipangku oleh Direktur yang tertua dalam masa jabatan berdasarkan penunjukkan sementara Menteri; dan apabila Direktur dimaksud tidak ada atau berhalangan tetap maka jabatan tersebut dipangku oleh Direktur lain berdasarkan penunjukkan sementara Menteri, keduanya dengan kekuasaan dan wewenang Direktur Utama.

    (4)

    Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat penggantinya atau belum memangku jabatannya, maka untuk sementara waktu pimpinan/pengurusan Perusahaan dijalankan oleh seorang Pejabata yang ditunjuk oleh Menteri.

    (5)

    Gaji dan pensiun anggota Direksi ditetapkan berdasarkan peraturan gaji dan pensiun yang berlaku, sedangkan penghasilan ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku


    Pasal 14
    (1)

    Tugas pokok Direksi adalah sebagai berikut :

    1. memimpin, mengurus dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan dan senantiasa berusaha meningkatkan effisiensi dan effektivitas Perusahaan;

    2. menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perusahaan;

    3. mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan, baik yang berhubungan dengan maupun yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas tersebut pada huruf a dan huruf b ayat ini.

    (2)

    Tatatertib dan tatacara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam Perautran yang ditetapkan oleh Direksi.


    Pasal 15

    Dalam hubungannya dengan tegas pokok tersebut pada Pasal 14 Peraturan Pemerintah ini, maka :

    1. Direksi berkewajiban : a.1. mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan tujuan lapangan usahanya; a.2. menyiapkan pada waktunya rencana kerja tahunan Perusahaan, lengkap dengan anggaran keuangannya, yang meliputi anggaran eksploitasi dan anggaran investasi, termasuk rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaann usaha dan kegiatan Perusahaan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri guna mendapatkan persetujuannya ; a.3. mengadakan dan memelihara tatabuku dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu perusahaan ; a.4. memberikan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan, berupa laporan hasil usaha/laporan keuangan dan laporan kegiatan Perusahaan, baik dalam bentuk laporan tahunan menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini serta setiap kali diminta oleh menteri; a.5. menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya ; a.6. menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan petunjuk Menteri.

    2. Direksi mempunyai hak dan wewenang sebagai berikut: b.1. menetapkan kebijaksanaan dalam pimpinan dan pengurusan Perusahaan; b.2. mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian Perusahaan, termasuk penetapan gaji, pensiun/jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi para Pegawai Perusahaan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; b.3. mengangkat dan memberhentikan Pegawai Perusahaan berdasarkan peraturan kepegawaian Perusahaan tersebut pada huruf b.2 ayat ini; b.4. mengatur penyerahan kekuasaan Direksi untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan kepada seseorang atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seseorang/beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain; b.5. menjalankan tindakan-tindakan lainnya, baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilihan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 16. Direksi dalam melaksanakan tugas, kewajiban, hak dan wewenangnya tersebut pada Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah ini wajib bertindak sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 17
    (1)

    Anggota Direksi adalah warganegara Indonesia.

    (2)

    Anggota Direksi harus memiliki pengetahuan, pengalaman dan kemampuan yang diperlukan untuk memimpin perusahaan yang bergerak dalam bidang perikanan serta memiliki akhlak dan moral yang baik.


    Pasal 18
    (1)

    Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.

    (2)

    Anggota Direksi diangkat untuk paling lama 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatannya berakhir, anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali.

    (3)

    Dalam hal-hal tersebut dibawah ini, Presiden atas usul Menteri dapat memberhentikan anggota Direksi meskipun masa jabatan tersebut pada ayat (2) pasal ini belum berakhir:

    1. atas permintaan sendiri;

    2. karena melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan Perusahaan;

    3. karena melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;

    4. cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;

    5. meninggal dunia.

    (4)

    Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (3) huruf b dan c pasal ini, jika merupakan suatu pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.

    (5)

    Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut ayat (3) huruf b dan c pasal ini dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri secara tertulis kepada Menteri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.

    (6)

    Selama persoalan tersebut pada ayat (5) pasal ini diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah diberhentikannya anggota Direksi yang bersangkutan berdasarkan ayat (4) pasal ini belum diperoleh keputusan. Yang tetap mengenai pemberhentian tersebut, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.


    Pasal 19
    (1)

    Antara para anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan Presiden. Jika sesudah pengangkatan, mereka memasuki hubungan keluarga yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin tertulis dari Presiden.

    (2)

    Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini, ialah jabatan yang dipikulkan oleh Negara kepadanya.

    (3)

    Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan mencari laba. Bagian Keenam Kepegawaian, Tanggungjawab Pegawai, dan Ketentuan Ganti Rugi


    Pasal 20
    (1)

    Perusahaan memberi kan kesempatan kerja bagi warganegara Indonesia, agar dapat memberikan dharma bhakti dan karirnya dalam lapangan perikanan, yang disesuaikan dengan kecakapan dan kemampuannya serta dengan memperhatikan formasi dan effisiensi Perusahaan.

    (2)

    Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerjaan/ karyawan Perusahaan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan .


    Pasal 21
    (1)

    Semua pegawai Perusahaan termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat berharga, dan barang persediaan, yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban atau tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, di wajibkan mengganti kerugian tersebut.

    (2)

    Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.

    (3)

    Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang, dan surat berharga milik Perusahaan dan barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata- mata untuk keperluan itu, bertanggungjawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

    (4)

    Pegawai termaksud pada ayat (3) pasal ini tidak perlu mengirimkan pertanggungjawaban mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi Bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban pertanggungjawaban mengenai cara pengurusannya.

    (5)

    Semua surat bukti dan surat lainnya, bagaimanapun sifatnya, yang termasuk bilangan tatabuku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.

    (6)

    Untuk keperluan pemeriksaan yang bertalian dengan penetapan pajak dan pemeriksaan akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) pasal ini untuk sementara dapat dipindahkan ke Departemen Keuangan. Bagian Ketujuh Tahun Buku


    Pasal 22

    Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali jika ditetap kan lain oleh Menteri. Bagian Kedelapan Anggaran Perusahaan


    Pasal 23
    (1)

    Dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, Direksi menyampaikan Anggaran Perusahaan yang meliputi anggaran eksploitasi dan anggaran investasi untuk tahun buku berikutnya kepada Menteri untuk dimintakan persetujuannya.

    (2)

    Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak bagian-bagian yang dicantumkan didalam Anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka Anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.

    (3)

    Tambahan/Perubahan Anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang sedang berjalan harus mendapat persetujuan Menteri menurut cara yang ditetapkan olehnya. Bagian Kesembilan Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan


    Pasal 24

    Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan oleh Direksi disampaikan kepada Menteri menurut cara dan waktu yang dite tapkan oleh Menteri. Bagian Kesepuluh Laporan Perhitungan Tahunan


    Pasal 25
    (1)

    Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut disampaikan langsung kepada Menteri, Menteri Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perusahaan berakhir.

    (2)

    Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.

    (3)

    Menteri mengusahakan agar audit dapat dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya perhitungan tahunan tersebut dalam ayat (1) pasal ini.

    (4)

    Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah diterimanya perhitungan itu oleh Menteri tidak diajukan suatu keberatan secara tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.

    (5)

    Jika Menteri telah memberikan pengesahan atas perhitungan tahunan sesuai dengan hasil pemeriksaan Menteri Keuangan atau Badan yang ditunjuknya, maka hal itu berarti pemberian pembebasan sepenuhnya kepada Direksi untuk segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Bagian Kesebelas Penggunaan Laba


    Pasal 26
    (1)

    Dari laba bersih, yakni laba Perusahaan setelah pembayaran pajak perseroan yang terhutang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dan yang telah disahkan menurut ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah ini, disisihkan untuk:

    1. Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (lima puluh lima per- seratus);

    2. Cadangan umum sebesar 20% (dua puluh perseratus) sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah 2 (dua) kali modal Perusahaan, sedang sisanya sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) digunakan untuk sumbangan dana sosial, dana pendidikan, dan jasa produksi, sumbangan dana pensiun dan sokongan; sokongan; yang perinciannya serta perbandingan pembagiannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.

    (2)

    Apabila jumlah cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk berdasarkan ketentuan tersebut pada ayat (1) huruf b pasal ini telah tercapai, maka bagian laba yang disisihkan untuk cadangan umum selanjutnya dipergunakan bagi pemupukan dana untuk pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan.

    (3)

    Untuk kepentingan pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan, Menteri Keuangan dapat langsung menanamkan kembali ke dalam Perusahaan Dana Pembangunan Semesta tersebut dalam ayat (1) huruf a pasal ini Bagian Keduabelas Pembubaran Perusahaan


    Pasal 27
    (1)

    Pembubaran Perusahaan dan penunjukkan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

    (2)

    Semua kekayaan Perusahaan setelah dilakukan likwidasi menjadi milik Negara.

    (3)

    Pertanggungjawaban likwidasi disampaikan langsung kepada Menteri yang dengan pengesahan pertanggungjawaban likwidasi tersebut mem berikan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya kepada likwidatur atas pekerjaan yang telah diselesaikan, dengan ketentuan bahwa pengesahan Menteri atas laporan pertanggungjawaban tersebut (neraca likwidasi) didasarkan atas hasil pemeriksaan Menteri Keuangan atau Badan yang ditunjuknya. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 28

    Semua peraturan yang dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 jo Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969; dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1961 dan peraturan-peraturan umum lainnya tetap berlaku sampai diubah dengan peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk itu. B A B V KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 29

    Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka ketentuan-ketentuan mengenai anggaran dasar "PERUSAHAAN PERIKANAN NEGARA MALUKU" sebagaimana yang tertera dalam BAB II (Pasal 2 sampai dengan Pasal 24) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1961 dinyatakan tidak berlaku lagi.


    Pasal 30

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri.


    Pasal 31 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1974 ttd SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 45

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):