Perusahaan Umum Perikanan Maluku
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1974
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1974 |
Nomor | : | 33 |
Judul | : | Perusahaan Umum Perikanan Maluku |
Tanggal Ditetapkan | : | 23 September 1974 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 September 1974 |
Tanggal Berlaku | : | 23 September 1974 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1990
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998
Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku, Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Samodra Besar Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina Serta Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Maluku
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.