Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perikanan Di Pekalongan (Jawa Tengah)

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1974

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1974 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DI BIDANG PERIKANAN DI PEKALONGAN (JAWA TENGAH) Menimbang :

  1. bahwa sebagai Negara kepulauan, perikanan merupakan sumber kekayaan potensiil bagi kemakmuran masyarakat Indonesia, sehingga dipandang perlu untuk mengusahakan pemanfaatannya ;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a diatas, dipandang perlu untuk membentuk suatu badan usaha yang melakukan kegiatan produksi dan pemasaran dalam rangka pemanfaatan sumber kekayaan dimaksud ;

  3. bahwa bentuk yang sesuai bagi badan usaha tersebut pada huruf b diatas adalah Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 ;

  4. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 penyertaan modal Negara untuk pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 ;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 23 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959) ;

  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904) ;

  4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja. Negara (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 9 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3022) ;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987). MEMUTUSKAN : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERIKANAN DI PEKALONGAN (JAWA TENGAH). BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perikanan.


    Pasal 2

    Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, selanjutnya disebut PERSERO, adalah untuk melakukan usaha-usaha produktif dalam bidang perikanan, dalam rangka peningkatan pendapatan nasional untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, dengan cara menyelenggarakan usaha-usaha perikanan dalam arti kata yang seluas-luasnya. BAB II MODAL PERSERO


    Pasal 3
    (1)

    Modal dasar PERSERO berjumlah Rp. 2.651.000.000,- (dua milyar enam ratus lima puluh satu juta rupiah) dan terbagi-bagi atas saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, yang keseluruhannya merupakan penyertaan Negara Republik Indonesia sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan.

    (2)

    Penyetoran penuh atas setiap saham yang diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    (3)

    Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya. BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO


    Pasal 4

    Pelaksanaan penyertaan Negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972; dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.


    Pasal 5
    (1)

    Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.

    (2)

    Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Pertanian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

    (3)

    Kepada Menteri Pertanian diberi kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO, sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. B A B IV KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 6

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur secara tersendiri.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 1974 ttd SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 41

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):