Perusahaan Umum "Pembangunan Perumahan Nasional"

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1974

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1974 TENTANG PERUSAHAAN UMUM "PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL" Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat, maka disamping penyediaan pangan dan sandang pada tingkat harga yang wajar, pengadaan perumahan dan prasarana lingkungan perlu pula mendapatkan perhatian ;

  2. bahwa untuk menyelenggarakan pembangunan perumahan dan prasarana lingkungan tersebut diatas secara terarah dan berencana berdasarkan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, perlu didirikan suatu badan usaha dengan bentuk Perusahaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Bab IV Huruf D, Sub a Bidang Ekonomi dan Perumahan ;

  2. Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989) ;

  1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUSAHAAN UMUM "PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL". BAB I PENGERTIAN
    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

    1. "Presiden" ialah Presiden Republik Indonesia ;

    2. "Menteri" ialah Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik c. "Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional" ialah Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1974;

    3. "Perusahann" ialah Perusahaan Umum "Pembangunan Perumahan Nasional" ;

    4. "Direktur Utama" ialah Direktur Utama Perusahaan;

    5. "Direktur" ialah Direktur Perusahaan;

    6. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan. BAB II PENDIRIAN


    Pasal 2

    Dengan nama "PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL" didirikan sebuah Perusahaan Umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 jo Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960.


    Pasal 3
    (1)

    Perusahaan adalah Badan Hukum yang berhak melakukan usaha- usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

    (2)

    Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka Perusahaan tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. BAB III ANGGARAN DASAR Bagian Pertama Tempat Kedudukan


    Pasal 4

    Perusahaan bertempat kedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, dan dapat mempunyai kantor-kantor perwakilan/cabang ditempat-tempat yang dianggap perlu diseluruh Indonesia. Bagian Kedua Tujuan dan Usaha


    Pasal 5
    (1)

    Perusahaan adalah suatu kesatuan produksi yang bertujuan mengadakan kegiatan-kegiatan produktif dibidang perumahan rakyat dan prasarana lingkungan sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.

    (2)

    Untuk mencapai tujuan ini, maka Perusahaan melakukan usaha- usaha sebagai berikut :

    1. mempersiapkan perencanaan proyek-proyek pembangunan perumahan dalam arti luas dan prasarana lingkungan ;

    2. mengusahakan pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugasnya ;

    3. menyiapkan dan melaksanakan/mengendalikan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan perumahan dan proyek-proyek prasarana lingkungan yang mencakup penguasaan dan pematangan tanah, pembangunan perumahan, pembangunan prasarana lingkungan, perbaikan lingkungan serta kegiatan- kegiatan lainnya yang berhubungan dengan itu ;

    4. mengelola tanah-tanah yang dikuasainya, dengan kewenangan untuk: d.1. merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah yang bersangkutan ; d.2. menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usahanya ; d.3. menyerahkan bagian-bagian daripada tanah tersebut berikut rumah/bangunannya dan atau memindahkan (menjual) tanah yang sudah dimatangkan (dalam bentuk kaveling berikut prasarana yang diperlukan) kepada pihak ketiga e. melakukan hubungan kerja dan hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugasnya.


    Pasal 6
    (1)

    Untuk melaksanakan tugasnya tersebut pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan dapat menguasai tanah yang diperlukannya dengan hak pengelolaan, hak guna bangunan dan hak pakai menurut peraturan perundang-undangan agraria yang berlaku.

    (2)

    Penyerahan tanah-tanah tersebut pada ayat (1) pasal ini kepada pihak lain dilakukan dalam rangka pelaksanaan rencana proyek-proyek pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan agraria yang berlaku. Bagian Ketiga Modal Perusahaan


    Pasal 7
    (1)

    Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

    (2)

    Modal Perusahaan tidak terbagi-bagi atas saham.

    (3)

    Besarnya modal Perusahaan ditentukan oleh Menteri Keuangan.

    (4)

    Setiap saat bilamana diperlukan dapat diadakan revaluasi dari aktiva Perusahaan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

    (5)

    Semua alat likwiditas Perusahaan disimpan dalam Bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri.

    (6)

    Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 8
    (1)

    Penambahan modal Perusahaan dapat diperoleh dari :

    1. pemupukan dana intern ;

    2. penyertaan Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ;

    3. pinjaman yang diperoleh dari sumber luar dan dalam Negeri.

    (2)

    Penambahan modal Perusahaan sebagaimana termaksud dalam ayat (1) huruf b pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.


    Pasal 9
    (1)

    Perusahaan dapat memperoleh dan menggunakan dana-dana yang diperlukan untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya.

    (2)

    Keputusan Untuk mengeluarkan obligasi atau alat-alat yang sah lainnya tersebut pada ayat (1) pasal ini termasuk ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan itu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Sumber Pendapatan dan Penghasilan


    Pasal 10

    Sumber pendapatan/penghasilan Perusahaan diperoleh dari penerimaan yang berhubungan dengan pengelolaan, pengaturan, penjualan, dan penyewaan rumah dan bangunan lainnya beserta tanah yang bersangkutan dan prasarana lingkungan yang dikuasainya. Bagian Kelima Kebijaksanaan dan Pengawasan Umum


    Pasal 11
    (1)

    Menteri menetapkan kebijaksanaan umum mengenai tujuan dan usaha Perusahaan sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini.

    (2)

    Menteri melakukan pengawasan umum atas jalannya Perusahaan. Bagian Keenam Pimpinan dan Pengurusan Perusahaan


    Pasal 12

    Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri atas seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur sesuai dengan bidang yang dilolanya.


    Pasal 13

    Direksi melalui Direktur Utama bertanggungjawab kepada dan menerima petunjuk-petunjuk dari Menteri.


    Pasal 14
    (1)

    Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi.

    (2)

    Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, masing-masing untuk bidangnya dan dalam batas-batas yang ditentukan dalam peraturan tatatertib dan tatacara menjalankan pekerjaan Direksi.

    (3)

    Apabila Direktur Utama berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan Direktur Utama dipangku oleh Direktur yang tertua dalam masa jabatan berdasarkan penunjukan sementara Menteri, dan apabila Direktur termaksud tidak ada atau berhalangan tetap maka jabatan tersebut dipangku oleh Direktur lain berdasarkan penunjukan sementara Menteri, keduanya dengan kekuasaan dan wewenang Direktur Utama.

    (4)

    Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat penggantinya atau belum memangku jabatannya, maka untuk sementara waktu pimpinan/pengurusan Perusahaan dijalankan oleh seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

    (5)

    Gaji dan pensiun anggota Direksi ditetapkan berdasarkan peraturan gaji dan pensiun yang berlaku, sedangkan penghasilan lain ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat peraturan perundang- undangan yang berlaku.


    Pasal 15
    (1)

    Tugas pokok Direksi adalah sebagai berikut :

    1. memimpin, mengurus dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan dan senantiasa berusaha meningkatkan effisiensi dan effektivitas Perusahaan ;

    2. menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perusahaan;

    3. mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan, baik yang berhubungan dengan maupun yang timbul sebagai akibat pelaksanaan tugas tersebut pada huruf a dan huruf b ayat ini.

    (2)

    Tatatertib dan tatacara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam Peraturan yang ditetapkan oleh Direksi.


    Pasal 16

    Dalam hubungannya dengan tugas pokok tersebut pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah ini, maka :

    1. Direksi berkewajiban : a.1. mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan tujuan dan lapangan usahanya ; a.2. menyiapkan pada waktunya rencana kerja tahunan Perusahaan, lengkap dengan anggaran keuangannya, yang meliputi anggaran eksploitasi dan anggaran investasi, termasuk rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan usaha dan kegiatan Perusahaan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri guna mendapatkan persetujuannya ; a.3. mengadakan dan memelihara tatabuku dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu perusahaan ; a.4. memberikan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan, berupa laporan perhitungan hasil usaha/laporan keuangan dan laporan kegiatan Perusahaan, baik dalam bentuk laporan tahunan maupun dalam bentuk laporan berkala lainnya menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini serta setiap kali diminta oleh Menteri ; a.5. menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya ; a.6. menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan petunjuk Menteri.

    2. Direksi mempunyai hak dan wewenang sebagai berikut : b.1. menetapkan kebijaksanaan dalam pimpinan dan pengurusan Perusahaan ; b.2. mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian Perusahaan, termasuk penetapan gaji, pensiun/jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi para Pegawai Perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; b.3. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan berdasarkan peraturan kepegawaian Perusahaan tersebut pada huruf b. 2 ayat ini ; b.4. mengatur penyerahan kekuasaan Direksi untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan kepada seseorang atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seseorang/beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain ; b.5. menjalankan tindakan-tindakan lainnya, baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 17

    Direksi dalam melaksanakan tugas, kewajiban, hak dan wewenangnya tersebut pada Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah ini wajib bertindak sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 18
    (1)

    Anggota Direksi adalah warganegara Indonesia.

    (2)

    Anggota Direksi harus memiliki pengetahuan, pengalaman dan kemampuan yang diperlukan untuk memimpin suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan serta memiliki akhlak dan moral yang baik.


    Pasal 19
    (1)

    Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.

    (2)

    Anggota Direksi diangkat untuk paling lama 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatannya berakhir, anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali.

    (3)

    Dalam hal-hal tersebut dibawah ini, Presiden atas usul Menteri dapat memberhentikan anggota Direksi meskipun masa jabatan tersebut pada ayat (2) pasal ini belum berakhir :

    1. atas permintaan sendiri ;

    2. karena melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan Perusahaan ;

    3. karena melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara ;

    4. cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya ;

    5. meninggal dunia.

    (4)

    Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (3) huruf b dan c pasal ini, jika merupakan suatu pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.

    (5)

    Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut ayat (3) huruf b dan c pasal ini ddakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membeta diri secara tertulis kepada Menteri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.

    (6)

    Selama persoalan tersebut pada ayat (5) pasal ini belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah diberhentikannya anggota Direksi yang bersangkutan berdasarkan ayat (4) pasal ini, belum diperoleh keputusan yang tetap mengenai pemberhentian tersebut, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.


    Pasal 20
    (1)

    Antara para anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan Presiden. Jika sesudah pengangkatan, mereka memasuki hubungan keluarga yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin tertulis dari Presiden, (2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini, ialah jabatan yang dipikulkan oleh Negara kepadanya.

    (3)

    Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkumpulan/ perusahaan lain yang berusaha/bertujuan mencari laba. Bagian Ketujuh Kepegawaian, Tanggungjawab Pegawai, dan Ketentuan Ganti Rugi.


    Pasal 21
    (1)

    Perusahaan memberikan kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia, agar dapat memberikan dharma bhakti dan karirnya dalam lapangan perumahan, yang disesuaikan dengan kecakapan dan kemampuannya serta dengan memperhatikan formasi dan effisiensi Perusahaan.

    (2)

    Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja/karyawan Perusahaan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.


    Pasal 22
    (1)

    Semua pegawai Perusahaan termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat berharga, dan barang persediaan, yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban atau tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.

    (2)

    Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.

    (3)

    Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang, dan surat berharga milik Perusahaan dan barang persediaan milik perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata- mata untuk keperluan itu, bertanggungjawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

    (4)

    Pegawai termaksud pada ayat (3) pasal ini tidak perlu mengirimkan pertanggungjawaban mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi Bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan. dibebaskan dari kewajiban pertanggungjawaban mengenai cara pengurusannya.

    (5)

    Semua surat bukti dan surat lainnya, bagaimanapun sifatnya, yang termasuk bilangan tatabuku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oteh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.

    (6)

    Untuk keperluan pemeriksaan yang bertalian dengan penetapan pajak dan pemeriksaan akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) pasal ini untuk sementara dapat dipindahkan ke Departemen Keuangan. Bagian Kedelapan Tahun Buku


    Pasal 23

    Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri. Bagian Kesembilan Anggaran Perusahaan


    Pasal 24
    (1)

    Dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, Direksi menyampaikan Anggaran Perusahaan untuk tahun buku berikutnya kepada Menteri untuk dimintakan persetujuannya.

    (2)

    Menteri memberikan persetujuan terhadap Anggaran Perusahaan dengan memperhatikan pendapat dari Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional.

    (3)

    Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak bagian-bagian yang. dicantumkan di dalam. Anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka Anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.

    (4)

    Tambahan/Perubahan Anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang sedang berjalan harus mendapat persetujuan Menteri menurut cara yang ditetapkan olehnya. Bagian Kesepuluh Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan


    Pasal 25

    Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan oleh Direksi disampaikan kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. Bagian Kesebelas Laporan Perhitungan Tahunan


    Pasal 26
    (1)

    Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut disampaikan langsung kepada Menteri, Menteri Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perusahaan berakhir.

    (2)

    Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.

    (3)

    Menteri mengusahakan agar audit dapat dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya perhitungan tahunan tersebut dalam ayat (1) pasal ini.

    (4)

    Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah diterimanya perhitungan itu oleh Menteri tidak diajukan sesuatu keberatan secara tertulis, maka perhitungan tahunan itu diangpp telah disahkan.

    (5)

    Jika Menteri telah memberikan pengesahan atas perhitungan tahunan sesuai dengan hasil pemeriksaan Menteri Keuangan atau Radan yang ditunjuknya, maka hal itu berarti pemberian pembebasan sepenuhnya kepada Direksi uniuk segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Bagian Keduabelas Penggunaan Laba


    Pasal 27
    (1)

    Perusahaan mempunyai cadangan tujuan yang antara lain dipergunakan untuk pemupukan dana bagi pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan, dengan ketentuan bahwa pembentukan, cara pengurusan, dan penggunaan cadangan tujuan ditetapkan oleh Menteri.

    (2)

    Dari laba bersih, yakni laba Perusahaan setelah pembayaran pajak perseroan yang tdrhutang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dan yang telah disahkan menurut ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah ini, disisihkan untuk :

    1. Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (lima puluh lima perseratus);

    2. Cadangan umum sebesar 20% (duapuluh perseratus) sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah 2 (dua) kali modal Perusahaan, sedang sisanya sebesar 25% (duapuluh lima perseratus) digunakan untuk sumbangan dana sosial, dana pendidikan, dan jasa produksi, sumbangan dana pensiun dan sokongan yang perinciannya serta perbandingan pembagiannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.

    (3)

    Apabila jumlah cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk berdasarkan ketentuan tersebut pada ayat (2) pasal ini telah tercapai, maka bagian laba yang disisihkan untuk cadangan umum dipergunakan selanjutnya bagi pemupukan dana untuk pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan.

    (4)

    Untuk kepentingan pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan, Menteri Keuangan dapat langsung menanamkan kembali ke dalam Perusahaan Dana Pembangunan Semesta tersebut dalam ayat (2) huruf a pasal ini.

    (5)

    Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan atau cadangan rahasia. Bagian Ketigabelas Pembubaran Perusahaan


    Pasal 28
    (1)

    Pembubaran Perusahaan dan penunjukkan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

    (2)

    Semua kekayaan Perusahaan setelah dilakukan likwidasi menjadi milik Negara.

    (3)

    Pertanggungjawaban likwidasi disampaikan langsung kepada Menteri yang dengan pengesahan pertanggungjawaban likwidasi tersebut memberikan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya kepada likwidatur atas pekerjaan yang telah diselesaikan, dengan ketentuan bahwa pengesahan Menteri atas laporan pertanggungjawaban tersebut (neraca likwidasi) didasarkan atas hasil pemeriksaan Menteri Keuangan atau Badan yang ditunjuknya. Bagian Keempatbelas Ketentuan Lain-lain


    Pasal 29
    (1)

    Perusahaan dapat menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang timbul karena sesuatu perjanjian/kontrak dengan jalan arbitrage.

    (2)

    Perusahaan dapat mengadakan ketentuan-ketentuan arbitrage dalam perjanjian/kontrak yang dibuatnya dengan pihak ketiga. BAB IV KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 30

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.


    Pasal 31 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan disebut Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Umum "PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL". Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 1974 ttd SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 18 Juli 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 37

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):