Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) P.T. Perikanan Samodra Besar

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1974

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1974 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. PERIKANAN SAMODRA BESAR Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka menyehatkan usaha dan meningkatkan effisiensinya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Perikanan Samodra Besar sebagaimana yang didirikan di Jakarta dengan Akte Notaris Djojo Muljadi S.H., Nomor 37 tanggal 12 Mei 1972, dan disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan Penetapan Nomor Y.A. 5/123/2 tanggal 9 September 1972.

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894), penambahan penyertaan modal Negara tersebut pada sub a diatas diatur dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan, Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 :

    1. (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959) ;

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) (Lembaran Negara 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dibidang Perikanan Laut (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 21); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. PERIKANAN SAMODRA BESAR.
    Pasal 1
    (1)

    Modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Perikanan Samodra Besar yang pada saat pendiriannya, berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1972 ditetapkan sebesar Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah), ditambah dengan jumlah sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar limaratus juta rupiah), sehingga dengan demikian modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Perikanan Samodra Besar seluruhnya berjumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

    (2)

    Dari modal dasar tersebut pada ayat (1) pasal ini, oleh Negara Republik Indonesia telah diambil bagian pada sebelum penambahannya sebesar Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah) dan diambil bagian pula selaku penambahan dengan Peraturan Pemerintah ini, sebesar Rp.215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah), sehingga dengan demikian jumlah modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Perikanan Samodra Besar yang ditempatkan seluruhnya berjumlah Rp.715.000.000,- (tujuhratus limabelas juta rupiah), yang keseluruhannya merupakan penyertaan Negara Republik Indonesia.

    (3)

    Dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut pelaksanaan penyetoran penuh atas nilai tiap saham yang diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia tersebut pada ayat (2) pasal ini.


    Pasal 2

    Pelaksanaan segala sesuatu yang berhubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Perikanan Samodra Besar sebagai akibat dari penambahan jumlah modal dasar dan jumlah modal yang ditempatkan tersebut pada Pasal 1 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah ini, dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 1974 ttd SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 31

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):