Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) P.T. Perikanan Samodra Besar
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1974
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1974 |
Nomor | : | 25 |
Judul | : | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) P.T. Perikanan Samodra Besar |
Tanggal Ditetapkan | : | 3 Juni 1974 |
Tanggal Diundangkan | : | 3 Juni 1974 |
Tanggal Berlaku | : | 3 Juni 1974 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1983
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan PT. Perkebunan XIII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XIV
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.