Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) "P.T. Pertani"
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1974
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1974 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) "P.T. PERTANI" Menimbang :
bahwa dalam rangka menyehatkan usaha dan meningkatkan effisiensinya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) "P.T. PERTANI" sebagaimana yang didirikan di Jakarta dengan akte Notaris Kartini Muljadi, SH Nomor 46 tanggal 11 Januari 1974 dan disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan Penetapan Nomor Y.A.5/156/17 tanggal 2 Mei 1974;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penambahan penyertaan modal Negara tersebut pada sub a diatas perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1874: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 :
(Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan, Lembaran Negara Nomor 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 27).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) "P.T. PERTANI".
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) "P.T. PERTANI" sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuhratus juta rupiah), sehingga dengan penambahan penyertaan modal tersebut, seluruh modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) "P.T. PERTANI" yang berjumlah Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) diambil bagian seluruhnya oleh Negara Republik Indonesia sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan.
Pasal 2
Pelaksanaan penyetoran penuh atas nilai tiap saham yang diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB II KETENTUAN PENUTUP
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 1974 ttd SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 30
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.