Gaji/Gaji Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Dan Hakim Anggota Pada Mahkamah Agung
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1974
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1974 TENTANG GAJI/GAJI KEHORMATAN KETUA, WAKIL KETUA, KETUA MUDA DAN HAKIM ANGGOTA PADA MAHKAMAH AGUNG Menimbang : bahwa berhubung dengan telah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 35) tentang Perobahan dalam Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota Lembaga-lembaga Negara Tertinggi, maka dipandang perlu untuk mengatur kembali besarnya jumlah gaji/gaji kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 70) tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24) tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (P.G.P.S.-1968) yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 16) tentang Pemberian Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 26 tentang Peraturan Gaji Anggota A.B.R.I. (P,G.-A.B.R.I.-1968);
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 60) tentang Perobahan dan Penambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (P.G.P.S.-1968) dan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 (P.G.-A.B.R.I. - 1968);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 35) tentang Perobahan dalam Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota- anggota Lembaga-lembaga Negara Tertinggi.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG GAJI/GAJI KEHORMATAN KETUA, WAKIL KETUA, KETUA MUDA DAN HAKIM ANGGOTA PADA MAHKAMAH AGUNG.
Pasal 1
Besarnya gaji/gaji kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung ditetapkan sebagai berikut:
(1)Ketua Mahkamah Agung mendapat gaji/gaji kehormatan sebesar Rp. 17.500,-(tujuh belas ribu lima ratus rupiah) sebulan;
(2)Wakil Ketua Mahkamah Agung mendapat gaji/gaji kehormatan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
(3)Ketua Muda pada Mahkamah Agung mendapat gaji/gaji kehormatan sebesar Rp.12.500,-(duabelas ribu lima ratus rupiah) sebulan;
(4)Hakim Anggota pada Mahkamah Agung mendapat gaji/gaji kehormatan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebulan.
Pasal 2
Diatas gaji/gaji kehormatan tersebut dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, diberikan tunjangan-tunjangan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku umum untuk Pegawai Negeri Sipil yang digaji menurut Golongan IV P.G.P.S.-1968;
Pasal 3
Semua peraturan perundang-undangan yang sudah ada yang mengatur tentang gaji/gaji kehormatan Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung dinyatakan tidak berlaku sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut mulai tanggal 1 April 1973. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 1974 ttd SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. LEMBARAB NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN1974 NOMOR 4
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.