Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1974 TENTANG GAJI/GAJI KEHORMATAN/UANG KEHORMATAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA Menimbang :

  1. bahwa perlu diadakan penyeragaman dalam pemberian gaji/gaji kehormatan/uang kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara ;

  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur kembali besarnya jumlah gaji/gaji kehormatan/uang kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp023">Nomor 23 Tahun 1969. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/1973 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara;

  1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 9). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG GAJI/GAJI KEHORMATAN/UANG KEHORMATAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA.
    Pasal 1

    Besarnya gaji/gaji kehormatan/uang kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara ditetapkan sebagai berikut :

    (1)

    Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan Ketua Mahkamah Agung mendapat gaji/gaji kehormatan sebesar Rp. 25.000,- (duapuluh lima ribu rupiah) sebulan ;

    (2)

    Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat termasuk Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan Wakil Ketua Mahkamah Agung mendapat gaji/gaji kehormatan sebesar Rp. 22.000,- (duapuluh dua ribu rupiah) sebulan ;

    (3)

    Ketua Muda pada Mahkamah Agung mendapat gaji/gaji kehormatan sebesar Rp. 17.500,- (tujuh belas ribu lima ratus rupiah) sebulan ;

    (4)

    Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Badan Pemiriksa Keuangan dan Hakim Anggota Pada Mahkamah Agung mendapat gaji/gaji kehormatan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sebulan ;

    (5)

    Kecuali Ketua dan Wakil Ketua, Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat mendapat uang kehormatan :

    1. bagi mereka yang bukan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Lembaga Tinggi Negara lainnya, bukan Pegawai Negeri/bukan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, masing-masing sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sebulan;

    2. bagi mereka yang bukan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Lembaga Tinggi Negara lainnya yang menjabat sebagai Pegawai Negeri/Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia masing-masing sebesar Rp. 7.500,- (tujuhribu lima ratus rupiah) sebulan.


    Pasal 2

    Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang menjabat sebagai Pegawai Negeri/Anggota ABRI, maka diatas gaji/gaji kehormatan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, diberikan tunjangan-tunjangan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku umum untuk Pegawai Negeri Sipil yang digaji menurut Golongan II sampai dengan IV PGPS.-1968 dan menurut peraturan perundang-undangan tentang gaji untuk Anggota ABRI yang digaji menurut Golongan Bintara sampai dengan Golongan Perwira Tinggi PG.-ABRI-1968.


    Pasal 3

    Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang bukan Pegawai Negeri/bukan Anggota ABRI mendapat tunjangan kehormatan sebesar kekurangannya, sehingga mereka akan mendapatkan tunjangan kehormatan yang sama dengan tunjangan yang diterima oleh Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang menjabat sebagai Pegawai Negeri/Anggota ABRI sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 4

    Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang diangkat menjadi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak menerima uang kehormatan lagi secara kumulatif.


    Pasal 5

    Besarnya tunjangan/tunjangan kehormatan (honorarium) Anggota Badan Pekerja/Panitia Tetap/Panitia Khusus ataupun bagi Ketua/Wakil Ketua Komisi/Panitia Ad Hoc/Unit dan sebagainya untuk penggantian uang sidang. beaya kendaraan lokal, beaya penginapan, uang paket harian, untuk menghadiri sidang/rapat yang ditentukan oleh Pimpinan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara diluar masa sidang, termasuk hari-hari mengerjakan suatu tugas untuk kepentingan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, ditetapkan oleh Menteri Keuangan bersama-sama dengan/setelah mendengar Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang bersangkutan.-


    Pasal 6

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969 tentang Perobahan dalam Gaji/gaji Kehormatan/ Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota- anggota Lembaga-lembaga Negara Tertinggi dinyatakan tidak berlaku lagi.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1974. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1974. ttd SOEHARTO JENDERAL-TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1974. MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 18.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):