Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1974
Nomor:15
Judul:Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
Tanggal Ditetapkan:16 Maret 1974
Tanggal Diundangkan:16 Maret 1974
Tanggal Berlaku:1 April 1974

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1975

    Perubahan Pasal 1 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Uang Kehormatan Bagi Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1977

    Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara

  • Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1980

    Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Gaji/Gaji Kehormatan Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):