Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1969 Tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1974

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1974 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1969 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN MENTERI NEGARA REPUBLIK Menimbang : bahwa dipandang perlu untuk mengatur kembali kedudukan keuangan Negara Republik Indonesia untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 ;

  2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 9);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 34) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1968 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia ;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 23) tentang Pemberian Tunjangan-Kerja kepada Menteri Negara Republik Indonesia. MEMUTUSKAN : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1969 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN MENTERI NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
    Pasal 1

    Jumlah "Rp.17.000,-(tujuhbelas ribu rupiah)" dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1969, diubah menjadi "Rp.25.000,- (duapuluh lima ribu rupiah)"


    Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1974. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1974 ttd SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 17

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):