Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1973
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1973 |
Nomor | : | 9 |
Judul | : | Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Tanggal Ditetapkan | : | 17 Maret 1973 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 Maret 1973 |
Tanggal Berlaku | : | 17 Maret 1973 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia"
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1968
Penambahan Modal Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia"
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1970
Penyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Jaya Corporation
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1973
Penambahan Modal Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia" Dan Perusahaan Negara Dok Dan Perkapalan Surabaya
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.