Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1973

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1973
Nomor:9
Judul:Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Tanggal Ditetapkan:17 Maret 1973
Tanggal Diundangkan:17 Maret 1973
Tanggal Berlaku:17 Maret 1973

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1973

Sumber

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):