Penyertaan Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas "Unelec Indonesia P.T." ("Unindo P.T.")

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1973

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1973 TENTANG PENYERTAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MODAL SAHAM PERSEROAN TERBATAS "UNELEC INDONESIA P.T." ("UNINDO P.T.") Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 jo. Pasal 6 ayat (2) Undang- undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960, dipandang perlu untuk meninjau kembali penyertaan Perusahaan Umum Listrik Negara dalam modal saham Perseroan Terbatas "UNELEC INDONESIA P.T." disingkat "UNINDO P.T." sebagaimana yang didirikan di Jakarta dengan Akta Notaris Eliza Pondaag tertanggal 21 Mei 1969 Nomor 16 yang diperbaiki dengan naskah tertanggal 27 September 1969 Nomor 46 dan tanggal 16 Oktober 1969 Nomor 26 yang diperbuat oleh Notaris itu juga; dengan cara mengalihkan pemilikan saham "UNINDO P.T." oleh Perusahaan Umum Listrik Negara kepada Negara Republik Indonesia;

  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada sub a diatas, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, di pandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur penyertaan negara Republik Indonesia dalam modal saham "UNINDO P.T." Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959);

  3. Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1989);

  4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40 ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2987);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 34) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 25; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2983). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MODAL SAHAM PERSEROAN TERBATAS "UNELEC INDONESIA P.T." ("UNINDO P.T."). BAB I PENYERTAAN MODAL
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham Perseroan Terbatas "UNELEC INDONESIA P.T." disingkat "UNINDO P.T.", sebagaimana yang didirikan di Jakarta dengan Akta Notaris Eliza Pondaag tertanggal 21 Mei 1969 Nomor 16 yang diperbaiki dengan naskah tertanggal 27 September 1969.Nomor 46 dan tertanggal 16 Oktober 1969 Nomor 26 yang diperbuat oleh Notaris itu juga.


    Pasal 2

    (1). Penyertaan Negara seperti tersebut pada pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berupa dan berasal dari pemisahan sebagian kekayaan Perusahaan Umum Listrik Negara sebagaimana yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965 yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terachir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun I 972; dalam bentuk saham-saham "UNINDO P.T." tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, sebagaimana yang telah diambil bagian oleh Perusahaan Umum Listrik Negara sejumlah 1.800 (seribu delapan ratus) lembar saham dengan nilai nominaal tiap- tiap saham sebesar Rp. 65.200,- (enam puluh lima ribu dua ratus rupiah) atau US.$.200,- (dua ratus dollar Amerika Serikat); yang keseluruhannya bernilai Rp. 117.360.000,- (seratus tujuh belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) atau US.$. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu dollar Amerika Serikat). (2). Pelaksanaan pemisahan sebagian kekayaan Perusahaan Umum listrik Negara seperti tersebut pada ayat (1) Pasal ini dilakukan dengan cara mengalihkan saham-saham "UNINDO P.T." dari Perusahaan Umum Listrik Negara kepada Negara Republik Indonesia, satu dan lainnya dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang berlaku mengenai tata-cara pemindah-tanganan saham-saham "UNINDO P.T." sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar badan hukum tersebut. (3). Dengan dialihkannya pemilikan saham-saham "UNINDO P.T." dari Perusahaan Umum Listrik Negara kepada Negara Republik Indonesia seperti tersebut pada ayat (2) Pasal ini, maka dengan mengindahkan ketentuan tersebut pada ayat (4) Pasal ini:

    1. segala hak dan kewajiban Perusahaan Umum Listrik Negara dalam kedudukannya selaku pemegang saham "UNINDO P.T." beralih kepada Negara Republik Indonesia;

    2. jumlah modal Perusahaan Umum Listrik Negara dikurangi dengan bagian kekayaan Perusahaan Umum Listrik Negara yang telah dan yang akan dipergunakan untuk memenuhi kewajiban penyetoran atas tiap-tiap saham yang telah diambil bagian oleh Perusahaan Umum Listrik Negara. (4). Penyetoran penuh atas bagian dari tiap-tiap saham yang masih merupakan kewajiban dari Perusahaan Umum Listrik Negara pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap menjadi kewajiban dari Perusahaan Umum Listrik Negara. (5). Segala hal yang menyangkut dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) Pasal ini akan diatur secara bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik. BAB II PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL


    Pasal 3

    Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal saham "UNINDO P.T." sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971; dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. BAB III KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 4

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.


    Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 1973. SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 1973 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO,SH. MAYOR JENDERAL TNI. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):