Perobahan Nama Propinsi Irian Barat Menjadi Irian Jaya
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1973 TENTANG PEROBAHAN NAMA PROPINSI IRIAN BARAT MENJADI IRIAN JAYA Menimbang :
bahwa sesuai dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Barat Nomor 1/DPRD/1973 tanggal 28 Februari 1973, Pemerintah menyetujui untuk merobah nama Propinsi Irian Barat menjadi Irian Jaya;
bahwa perobahan nama Propinsi Irian Barat tersebut perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 1965. Mengingat :
Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945;
Ketetapan MPRS Nomor XXI / MPRS / 1966;
Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 jo Undang-undang Nomor 6 tahun 1969;
Undang-undang Nomor 12 tahun 1969 tentang pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEROBAHAN NAMA PROPINSI IRIAN BARAT MENJADI IRIAN JAYA. Pasal
Merobah nama Propinsi Irian Barat menjadi Propinsi Irian J
Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1973. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1973 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO MAYOR JENDERAL TNI PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1973 TENTANG PEROBAHAN NAMA PROPINSI IRIAN BARAT MENJADI IRIAN JAYA PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Meskipun dalam pasal ini ditetapkan nama Irian Jaya, namun dalam menyebutnya sehari-hari dapat dipergunakan kata "Irian". Pasal 2 Cukup
-------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG