Perobahan Nama Propinsi Irian Barat Menjadi Irian Jaya

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1973 TENTANG PEROBAHAN NAMA PROPINSI IRIAN BARAT MENJADI IRIAN JAYA Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Barat Nomor 1/DPRD/1973 tanggal 28 Februari 1973, Pemerintah menyetujui untuk merobah nama Propinsi Irian Barat menjadi Irian Jaya;

  2. bahwa perobahan nama Propinsi Irian Barat tersebut perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 1965. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Ketetapan MPRS Nomor XXI / MPRS / 1966;

  3. Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 jo Undang-undang Nomor 6 tahun 1969;

  1. Undang-undang Nomor 12 tahun 1969 tentang pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEROBAHAN NAMA PROPINSI IRIAN BARAT MENJADI IRIAN JAYA. Pasal 1. Merobah nama Propinsi Irian Barat menjadi Propinsi Irian Jaya. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1973. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1973 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO MAYOR JENDERAL TNI PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1973 TENTANG PEROBAHAN NAMA PROPINSI IRIAN BARAT MENJADI IRIAN JAYA PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
    Pasal 1

    Meskipun dalam pasal ini ditetapkan nama Irian Jaya, namun dalam menyebutnya sehari-hari dapat dipergunakan kata "Irian".


    Pasal 2 Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):