Penglihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1973

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1981

Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Produksi Gula

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968

Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (Aneka Tanaman Negara)

Komentar!