Penglihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1973
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1973 |
Nomor | : | 45 |
Judul | : | Penglihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Tanggal Ditetapkan | : | 6 Desember 1973 |
Tanggal Diundangkan | : | 6 Desember 1973 |
Tanggal Berlaku | : | 6 Desember 1973 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1981
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Produksi Gula
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968
Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (Aneka Tanaman Negara)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.