Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dibidang Perikanan Laut Di Sorong (Irian Jaya)

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1973

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1973 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DIBIDANG PERIKANAN LAUT DI SORONG (IRIAN JAYA) Menimbang :

  1. bahwa sebagai Negara kepulauan, perikanan laut merupakan sumber kekayaan potensiil bagi kemakmuran masyarakat Indonesia, sehingga dipandang perlu untuk mengusahakan pemanfaatannya;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada sub a diatas, dipandang perlu untuk membentuk suatu badan usaha yang akan melakukan kegiatan-kegiatan produksi dalam rangka pemanfaatan sumber kekayaan termaksud;

  3. bahwa bentuk yang sesuai bagi badan usaha tersebut pada sub b diatas adalah Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang- undang Nomor 9 Tahun 1969;

  4. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 penyertaan modal Negara untuk pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara, Republik Indonesia Nomor 2959);

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904);

  4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 10; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2998);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2987). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DIBIDANG PERIKANAN LAUT DI SORONG (IRIAN JAYA). BAB I PENYERTAAN, MODAL NEGARA
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) dibidang perikanan laut.


    Pasal 2

    Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO, adalah untuk melakukan usaha- usaha produktif dalam bidang perikanan laut, dalam rangka peningkatan pendapatan nasional untuk kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat, dengan cara menyelenggarakan usaha-usaha perikanan dalam arti kata seluas-luasnya. BAB II MODAL PERSERO


    Pasal 3

    (1). Modal dasar PERSERO berjumlah Rp. 1.435.500.000,- (satu milyar empatratus tiga puluh lima juta limaratus ribu rupiah), dan terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal I Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 , yang keseluruhannya merupakan penyertaan Negara Republik Indonesia sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan. (2). Penyetoran penuh atas setiap, saham yang diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (3). Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya. BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO


    Pasal 4

    Pelaksanaan dari penyertaan Negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.


    Pasal 5

    (1). Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. (2). Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Pertanian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. (3). Kepada Menteri Pertanian diberi kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO, sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. BAB IV KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 6

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur secara tersendiri.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 oktober 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. CATATAN Kutipan: ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):