Pengalihan Bentuk Persahaan Negara Perkebunan XV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1973

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1996

Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XV, XVI Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX

Komentar!