Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham P.T. Jakarta International Hotel
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1973
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1973 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MODAL SAHAM P.T. JAKARTA INTERNATIONAL HOTEL Menimbang :
bahwa dalam rangka usaha Pemerintah untuk mendorong pengembangan kepariwisataan pada umumnya, penyediaan dan pembinaan fasilitas-fasilitas akomodasi pada khususnya, dipandang perlu untuk menyertakan modal Negara Republik Indonesia dalam modal saham P.T. Jakarta International Hotel sebagai suatu badan usaha, yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km.42/H/Phb-73, tertanggal 17 Maret 1973, telah mendapatkan persetujuan untuk menyelesaikan pembangunan dan menyelenggarakan pengurusan serta pengusahaan Hotel Borobudur di Jakarta;
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan Negara sebagaimana yang dimaksud dalam sub.a diatas, harus diatur dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2987).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MODAL SAHAM P.T. JAKARTA INTERNATIONAL HOTEL.
BAB I PENYERTAAN NEGARA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham P.T. Jakarta International Hotel sebagaimana didirikan di Jakarta dengan akta Notaris Soetrono Prawiroatmodjo tertanggal 7 Nopember 1969 Nomor 5; satu dan lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km. 42/H/Phb-73, tanggal 17 Maret 1973.
Pasal 2
(1). Modal dasar P.T. Jakarta International Hotel tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berjumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) yang terbagi atas 2.000.000,- (dua juta) saham dengan nilai pari a Rp. 1.000,- (seribu rupiah). (2). Dari jumlah saham tersebut pada ayat (1) pasal ini diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia sejumlah 80.000,- (delapan puluh ribu) saham nilai pari a Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dengan harga US $ 10 (sepuluh dollar Amerika Serikat) per-saham atau nilai lawannya dalam rupiah. (3). Pelaksanaan penyetoran penuh atas nilai tiap-tiap saham yang diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. BAB II PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penyertaan Negara dalam modal saham P.T. Jakarta International Hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut Ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang- undang Nomor 4 Tahun 1971; dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.