Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1972/1973 Kepada Tahun Anggaran 1973/1974
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1973
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1973 TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1972/1973 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1973/1974 Menimbang :
bahwa dalam pelaksanaan anggaran pembangunan tahun 1972/1973 pada akhir Maret 1973 ternyata terdapat proyek- proyek yang menunjukkan adanya sisa kredit anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1972;
bahwa berdasarkan ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 serta Ayat (1) Pasal 3 Undang- undang Nomor 4 Tahun 1973 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973, sisa kredit anggaran tersebut dapat dipindahkan dan ditambahkan kepada tahun anggaran 1973/1974. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Indische Comptabiliteitswet (Stbl.1925 : 448) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 14; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2980);
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1973 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 34; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3008). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1972/1973 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1973/1974. Pasal 1 (1). Sisa kredit anggaran Proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun anggaran 1972/1973 sebesar Rp. 45.331.227.034,22 yang terdapat pada akhir tahun anggaran 1972/1973 dipindahkan kepada tahun anggaran 1973/1974. (2). Perincian sisa-sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga) dan Lampiran B (menurut Proyek) Peraturan Pemerintah ini. (3) Pemindahan sisa kredit anggaran termaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1074. Pasal 2 Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada tahun anggaran 1973/1974 termaksud dalam ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor I Tahun 1972 juncto Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1972. Pasal 3 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkan
berlaku surut hingga tanggal 1 April 1973. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1973 TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1972/1973 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1973/1974. UMUM : Pelaksanaan Pelita I Tahun keempat/tahun anggaran 1972/1973 masih memerlukan waktu penyesuaian sehingga rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek), masing-masing proyek, belum dapat terselesaikan seluruhnya pada akhir tahun anggaran 1972/1973. Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dalam ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972 ditetapkan bahwa sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1972/1973 yang terdapat pada akhir tahun anggaran itu dapat dipindahkan dan ditambahkan pada Anggaran Pembangunan Tahun 1973/1974 yang pengaturannya ditetapkan dengan suatu Peraturan P
Dalam pada itu berdasarkan pasal 4 undang-undang Nomor 1 Tahun 1972 tersebut ditetapkan pula bahwa sisa-sisa kredit anggaran yang ditambahkan kepada tahun anggaran 1973/1974 itu, harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing Proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1972/1973. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup
CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG