Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1972/1973 Kepada Tahun Anggaran 1973/1974
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1973
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1973 TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1972/1973 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1973/1974 Menimbang :
bahwa dalam pelaksanaan anggaran pembangunan tahun 1972/1973 pada akhir Maret 1973 ternyata terdapat proyek- proyek yang menunjukkan adanya sisa kredit anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972 jo. Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1972;
bahwa berdasarkan ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 serta Ayat (1) Pasal 3 Undang- undang Nomor 4 Tahun 1973 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973, sisa kredit anggaran tersebut dapat dipindahkan dan ditambahkan kepada tahun anggaran 1973/1974. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Indische Comptabiliteitswet (Stbl.1925 :
- sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 14; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2980);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1973 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 34; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3008).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1972/1973 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1973/1974.
Pasal 1
(1). Sisa kredit anggaran Proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun anggaran 1972/1973 sebesar Rp. 45.331.227.034,22 yang terdapat pada akhir tahun anggaran 1972/1973 dipindahkan kepada tahun anggaran 1973/1974. (2). Perincian sisa-sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga) dan Lampiran B (menurut Proyek) Peraturan Pemerintah ini.
(3)Pemindahan sisa kredit anggaran termaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1074.
Pasal 2
Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada tahun anggaran 1973/1974 termaksud dalam ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor I Tahun 1972 juncto Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1972.
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkan dan. berlaku surut hingga tanggal 1 April 1973. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1973 TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1972/1973 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1973/1974. UMUM : Pelaksanaan Pelita I Tahun keempat/tahun anggaran 1972/1973 masih memerlukan waktu penyesuaian sehingga rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek), masing-masing proyek, belum dapat terselesaikan seluruhnya pada akhir tahun anggaran 1972/1973. Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dalam ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972 ditetapkan bahwa sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1972/1973 yang terdapat pada akhir tahun anggaran itu dapat dipindahkan dan ditambahkan pada Anggaran Pembangunan Tahun 1973/1974 yang pengaturannya ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah. Dalam pada itu berdasarkan pasal 4 undang-undang Nomor 1 Tahun 1972 tersebut ditetapkan pula bahwa sisa-sisa kredit anggaran yang ditambahkan kepada tahun anggaran 1973/1974 itu, harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing Proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1972/1973. PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4 Cukup jelas. CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.