Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Pengusahaan Bonded Warehouse

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1973

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1973
Nomor:3
Judul:Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Pengusahaan Bonded Warehouse
Tanggal Ditetapkan:23 Januari 1973
Tanggal Diundangkan:23 Januari 1973
Tanggal Berlaku:23 Januari 1973

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1973

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986

    Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bonded Warehouses Indonesia dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sasana Bhanda serta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone)

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):