Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Pengusahaan Bonded Warehouse

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1973

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1973 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DI BIDANG PENGUSAHAAN BONDED WAREHOUSE Menimbang :

  1. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 1972 tentang Bonded Warehouse, maka dalam rangka untuk segera merealisir pembentukan Bonded Warehouse di Indonesia, dipandang perlu untuk membentuk suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, yang akan berusaha dalam bidang pengurusan dan pengusahaan Bonded Warehouse;

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO), harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959);

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2987);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 28; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2985). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DIBIDANG PENGUSAHAAN BONDED WAREHOUSE. BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 2

    Maksud dan tujuan dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO, adalah untuk menyelenggarakan pengurusan dan pengusahaan Bonded Warehouse sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. BAB II MODAL PERSERO


    Pasal 3

    (1). Modal dasar PERSERO berjumlah Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dan terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. (2). Dari jumlah modal dasar PERSERO tersebut pada ayat (1) Pasal ini pada saat pendiriannya akan ditempatkan sejumlah Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) yang keseluruhannya diambil oleh Negara Republik Indonesia sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan. (3). Pelaksanaan penyetoran atas modal yang diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana tersebut pada ayat (2) Pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. (4). Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya. BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO


    Pasal 4

    Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan- ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.


    Pasal 5

    (1). Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. (2). Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Perdagangan dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. (3). Kepada Menteri Perdagangan diberi kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. BAB IV KE TENTUAN PENUTUP


    Pasal 6

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur secara tersendiri.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 1973. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 1973 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO MAYOR JENDERAL TNI Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):