Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industrial Estate

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1973

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1973 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG INDUSTRIAL ESTATE Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka usaha untuk mendorong dan mempercepat pembangunan perindustrian nasional, dipandang perlu untuk mengusahakan pembentukan "industrial estate" yang mempunyai tugas menyediakan prasarana serta memberikan bantuan administratip bagi calon penanam modal yang bersangkutan;

  2. bahwa sesuai dengan. perkembangan persiapan-persiapan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dalam rangka pembangunan suatu industrial estate dalam wilayahnya, maka untuk mempercepat penyelesaian pembangunan serta untuk pengurusan dan pengusahaan selanjutnya dari industrial estate tersebut, dipandang perlu untuk mendirikan suatu badan-usaha dengan status Perseroan Terbatas, yang modalnya disediakan secara bersama oleh Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan Negara dalam modal saham Perseroan Terbatas tersebut pada sub b diatas, harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah;

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2987). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG INDUSTRIAL ESTATE. BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
    Pasal 1

    (1). Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini. (2). Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) pasal ini didirikan secara bersama antara Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya; dan berkedudukan di Jakarta. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN


    Pasal 2

    Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut padaPasal 1 Peraturan Pemerintah ini selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO, adalah untuk menyediakan prasarana, melaksanakan pembangunan serta pengurusan, pengusahaan dan pengembangan Industrial Estate Pulo Gadung Jakarta Timur, Jakarta. BAB III MODAL PERSERO


    Pasal 3

    (1). Modal dasar PERSERO berjumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyard rupiah). (2). Modal dasar PERSERO sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas: - 6.000 (enam ribu) helai saham seri A (saham prioritas), nominal a Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). - 24.000 (dua puluh empat ribu) helai saham seri B (saham biasa), nominal a Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah). (3). Dari jumlah saham tersebut dalam ayat (2) pasal ini pada saat pendirian PERSERO diambil bagian dan disetorkan oleh: - Negara Republik Indonesia sejumlah: 3.000 (tiga ribu) helai saham seri A (saham prioritas) atau sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). - Pemerintah Daerah Khusus lbukota Jakarta Raya sejumlah: 3.000 (tiga ribu) helai saham seri A (saham prioritas) atau sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). (4). Pelaksanaan penyetoran penuh atas nilai tiap-tiap saham yang diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (3) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. BAB IV PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO


    Pasal 4

    Pelaksanaan dari penyertaan Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.


    Pasal 5

    Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan; satu dan lainnya sesuai dengan ketentuan tersebut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. BAB V KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 6

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):