Kepangkatan Militer/Polisi Dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1973 TENTANG KEPANGKATAN MILITER/POLISI DALAM ANGKATAN BERSENJATA Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan integrasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dipandang perlu meninjau ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1957 tentang Peraturan Pangkat-pangkat Militer secara lengkap;

  2. bahwa pengaturan tentang Kepangkatan Militer/Polisi yang dipergunakan dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia perlu dituangkan dalam suatu Peraturan Pemerintah. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 10 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 84);

  3. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1958, tentang Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 60);

  4. Undang-undang Nomor 66 Tahun 1958, tentang Wajib Militer (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 117) jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 40 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 125);

  5. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961, tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1958, tentang Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 130);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan. MEMUTUSKAN : Mencabut :

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1957 tentang Peraturan Pangkat-pangkat Militer;

  9. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1960 tentang Peraturan Tata Susunan Kepangkatan Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 44). Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEPANGKATAN MILITER/POLISI DALAM ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA.

    Pasal 1

    KETENTUAN UMUM Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:

    1. Menteri, ialah Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;

    2. Kepala Staf Angkatan/POLRI ialah Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat KASAD, KASAL, KASAU dan KAPOLRI.

    3. Pangkat, ialah pangkat Militer/Polisi dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.


    Pasal 2

    MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan tujuan-Peraturan Pemerintah ini adalah untuk mewujudkan suatu jiwa Korps yang homogeen diantara anggota- anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sehingga tercapai kesatuan jiwa dan kesatuan tindak dari pada seluruh warga Angkatan Bersenjata Republik Indonesia melalui sebutan-sebutan kepangkatan yang diseragamkan.


    Pasal 3

    KEPANGKATAN (1). Golongan-golongan pangkat dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ialah Perwira, Bintara dan Tamtama. (2). Golongan Perwira terdiri atas Perwira Tinggi, Perwira Menengah dan Perwira Pertama. (3). Golongan Bintara terdiri atas Bintara Tinggi dan Bintara. (4). Golongan Tamtama terdiri atas Kopral dan Prajurit/Kelasi/Bhayangkara.


    Pasal 4

    RANGKAIAN PANGKAT-PANGKAT Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini diadakan rangkaian pangkat-pangkat sebagai berikut:

    1. Perwira Tinggi terdiri atas:


  10. Jenderal/Laksamana/Marsekal.

  11. Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya.

  12. Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda.

  13. Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama.

    1. Perwira Menengah terdiri atas:

  14. Kolonel.

  15. Letnan Kolonel.

  16. Mayor.

    1. Perwira Pertama terdiri atas:

  17. Kapten.

  18. Letnan Satu.

  19. Letnan Dua.

    1. Bintara Tinggi terdiri atas:

  20. Calon Perwira.

  21. Pembantu Letnan Satu.

  22. Pembantu Letnan Dua.

    1. Bintara terdiri atas:

  23. Sersan Mayor.

  24. Sersan Kepala.

  25. Sersan Satu.

  26. Sersan Dua.

    1. Tamtama terdiri atas:

  27. Kopral Satu.

  28. Kopral Dua.

  29. Prajurit Satu/Kelasi Satu/Bhayangkara Satu.

  30. Prajurit Dua/Kelasi Dua/Bhayangkara Dua.

    Pasal 5

    KESELARASAN PANGKAT-PANGKAT Keselarasan pangkat-pangkat diantara Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Laut, Udara dan Kepolisian Republik Indonesia dicantumkan dalam daftar urutan pangkat sebagai berikut:


    Pasal 6

    JENJANG KEPANGKATAN Rangkaian pangkat-pangkat tersebut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini menentukan pula jenjang/urutan tingkat kepangkatan dari atas kebawah dalam Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Laut, Udara dan Kepolisian Republik Indonesia.


    Pasal 7

    KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS (1). Jenis, bentuk dan warna tanda-tanda pangkat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Laut, Udara dan Kepolisian Republik Indonesia serta cara pemakaiannya diatur oleh Menteri. (2). Untuk kepangkatan Perwira Tinggi pada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Laut, Udara ditambah sebutan- sebutan: "Tentara Nasional Indonesia" yang disingkat T.N.I. BRIGJEN - T.N.I. Darat - bagi T.N.I. Angkatan LAKSAMANA Pertama T.N.I. - bagi T.N.I. Angkatan Laut. BRIGJEN T.N.I. (KKO-AL) - bagi T.N.I. Angkatan Laut/KKO. MARSEKAL Pertama T.N.I. - bagiT.N.I. Angkatan Udara. Untuk kepangkatan PATI POLRI tetap berlaku tambahan sebutan POLRI dibelakang pangkatnya. BRIGJEN POL - bagi Kepolisian Republik Indonesia. (3). Untuk kepangkatan Perwira Menengah dan Perwira Pertama pada TNI Angkatan Darat, Laut, Udara dan Kepolisian Republik Indonesia diadakan predikat Korps, yang diatur oleh masing-masing Kepala Staf Angkatan/Kepala Kepolisian Republik Indonesia. (4). Untuk kepangkatan Bintara kebawah tidak diberi tambahan predikat Angkatan/POLRI dibelakang pangkatnya.


    Pasal 8

    KETENTUAN PENUTUP (1). Peraturan Pemerintah ini disebut "Peraturan Kepangkatan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia". (2). Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1973 TENTANG KEPANGKATAN MILITER/POLISI DALAM ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA I. UMUM. Peraturan Pemerintah ini diadakan untuk mengatur kembali ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 65) tentang Pangkat-pangkat Militer dan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1960 tentang Peraturan Tata Susunan Kepangkatan Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 44). Bahwa pengaturan kembali kepangkatan Militer/POLRI tersebut adalah sesuai dengan integrasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sehingga oleh karena itu dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula hal-hal mengenai keselarasan pangkat, yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1957 dan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1960. Sesuai dengan ketentuan keselarasan pangkat Militer/Polisi dalam Peraturan Pemerintah ini terdapat perubahan-perubahan: PATI = Berubah sebagai berikut: - Sebutan Jenderal, Letnan Jenderal, Mayor Jenderal, Brigadir Jenderal untuk TNI-AD, KKO-AL dan bagi POLRI. - Sebutan Laksamana,Laksamana Madya, Laksamana Muda, Laksamana Pertama untuk TNI-AL. - Sebutan Marsekal, Marsekal Madya, Marsekal Muda, Marsekal Pertama untuk TNI-AU. PAMEN = Sama sebutannya bagi semua Angkatan/POLRI; BATI = Sama sebutannya bagi semua Angkatan/POLRI; BINTARA = Sama sebutannya bagi semua Angkatan/POLRI; TAMTAMA = Kopral : Sama sebutannya bagi Angkatan/POLRI. Prajurit : Untuk TNI-AD, TNI-AL /KKO,TNI-AU. Kelasi : Untuk TNI - AL. Bhayangkara - Untuk Polisi. Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dititik beratkan pada integrasi kepangkatan dalam tubuh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dengan maksud utama untuk mewujudkan suatu jiwa Korps yang homogeen diantara anggota- anggota ABRI sehingga tercapai kesatuan jiwa dan kesatuan tindak daripada seluruh warga Angkatan Bersenjata Republik Indonesia melalui sebutan-sebutan kepangkatan yang seragam. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

  31. Penggunaan kembali nama dan sebutan Tentara Nasional Indonesia adalah sebagai landasan integrasi sebutan kepangkatan dalam tubuh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

  1. Dengan penyeragaman sebutan Tentara Nasional Indonesia dan keseragaman sebutan kepangkatan dalam tubuh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, akan menimbulkan:
    1. kesatuan jiwa dan kesatuan tindak dari seluruh tubuh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

    b. pengertian istilah dan sebutan kepangkatan yang diintegrasikan dalam seluruh tubuh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 ayat a.: Cukup jelas. ayat b.: Menyeragamkan sebutan kepangkatan Perwira Menengah dengan Angkatan lainnya. c.: Menyeragamkan sebutan kepangkatan Perwira Pertama bagiseluruh Angkatan/POLRI. d.: Menambah kepangkatan Calon Perwira yang kedudukannya lebih tinggi daripada Pembantu Letnan Satu. Menyeragamkan sebutan kepangkatan Bintara Tinggi bagi seluruh Angkatan/POLRI. e.: Menyeragamkan sebutan dan banyaknya kepangkatan Bintara dalam tubuh ABRI dan menambah kepangkatan Sersan Kepala dalam Rangkaian kepangkatan Bintara. f.: Menyeragamkan sebutan dan banyaknya kepangkatan Tamtama dalam tubuh ABRI. Meniadakan Meniadakan pangkat Kelasi Tiga pada TNI-AL dan menjadikan dua tingkatan pangkat Kopral dalam tubuh ABRI. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Rangkaian pangkat-pangkat tersebut dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah ini menentukan pula urutan tingkatan kepangkatan dari atas kebawah dalam Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Polisi sebagai perwujudan integrasi dan kesamaan istilah sebutan kepangkatan dari seluruh tubuh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):