Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1973 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DALAM BIDANG PENGEMBANGAN USAHA SWASTA NASIONAL Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka usaha untuk mengarahkan dan mengamankan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pembangunan perekonomian dipandang perlu adanya suatu lembaga keuangan yang bergerak disektor pengembangan usaha swasta nasional dengan bentuk Perusahaan Perseroan Terbatas ;

  2. bahwa sebagian dari modal dasar Perusahaan Perseroan Terbatas termaksud pada sub a diatas berupa dan berasal dari kekayaan Negara Republik Indonesia yang dipisahkan c. bahwa sesuai dengan ketentuan termaksud pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas termaksud harus diatur dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959);

  3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 34; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2842);

  4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 63; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2865);

  5. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2987). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DALAM BIDANG PENGEMBANGAN USAHA SWASTA NASIONAL. BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA

    Pasal 1

    (1). Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini; (2). Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dalam ayat (1) Pasal ini, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO, adalah Perusahaan Perseroan yang didirikan secara bersama-sama oleh Negara Republik Indonesia dan Bank Indonesia. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN


    Pasal 2

    Maksud dan tujuan PERSERO adalah untuk: (a). menumbuhkan serta menggairahkan kemampuan berusaha dari pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan mengusahakan segala macam bantuan yang diperlukan untuk mencapainya tanpa mengabaikan kaidah-kaidah berusaha yang sehat; (b). membantu kelancaran pertumbuhan perusahaan-perusahaan kecil dan menengah dengan jalan:


  1. mengadakan penyertaan modal dalam modal dasar perusahaan-perusahaan termaksud, 2. mengadakan identifikasi dari proyek serta menyusun feasibility studies bagi perusahaan-perusahaan termaksud, 3. menyediakan dana dan tenaga yang diperlukan untuk mengatasi masalah tekhnis dan pemasaran perusahaan- perusahaan termaksud, (c). menciptakan kondisi berusaha yang lebih baik bagi pengusaha-pengusaha yang tergolong ekonomis lemah agar mereka dapat tumbuh menjadi pengusaha-pengusaha yang cukup dapat diketengahkan. BAB III MODAL PERSERO
    Pasal 3

    (1). Modal dasar PERSERO berjumlah Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyard rupiah). (2). Modal dasar PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini terbagi atas: = 200 (dua ratus) helai saham serie A, nominal a Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah). = 8.000 (delapan ribu) helai saham serie B, nominal a Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah). (3). Dari jumlah saham tersebut dalam ayat (2) Pasal ini pada saat pendirian PERSERO diambil bagian oleh: = Negara Republik Indonesia sejumlah: - 160 (seratus enam puluh) helai saham serie A dan - 400 (empat ratus) helai saham serie B. = Bank Indonesia sejumlah: - 40 (empat puluh) helai saham serie A dan - 100 (seratus) helai saham serie B. (4). Pelaksanaan penyetoran penuh atas nilai tiap-tiap saham yang diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (3) Pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. (5). Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya. BAB IV PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO


    Pasal 4

    Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal PERSERO sebagai mana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.


    Pasal 5

    (1). Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2). Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini dengan hak sub-stitusi kepada seorang Menteri atau Pejabat Negara lainnya, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan BAB V KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 6

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):