Pendirian Perusahaan Umum Perkebunan Kapas Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1972

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1987

Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perkebunan Kapas Indonesia Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVI, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVII

Reaksi!

Belum ada reaksi.