Pendirian Perusahaan Umum Perkebunan Kapas Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1972

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1972
Nomor:37
Judul:Pendirian Perusahaan Umum Perkebunan Kapas Indonesia
Tanggal Ditetapkan:30 Desember 1972
Tanggal Diundangkan:30 Desember 1972
Tanggal Berlaku:30 Desember 1972

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1972

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1987

    Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perkebunan Kapas Indonesia Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVI, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVII

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):