Pendirian Perusahaan Umum Perkebunan Kapas Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1972
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1972 |
Nomor | : | 37 |
Judul | : | Pendirian Perusahaan Umum Perkebunan Kapas Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Desember 1972 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Desember 1972 |
Tanggal Berlaku | : | 30 Desember 1972 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1987
Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perkebunan Kapas Indonesia Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVI, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVII
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.