Pemberian Uang Jasa Kepada Anggota Dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah Pada Pertamina

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1972

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1972 TENTANG PEMBERIAN UANG JASA KEPADA ANGGOTA DAN SEKRETARIS DEWAN KOMISARIS PEMERINTAH PADA PERTAMINA Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971, dianggap perlu untuk mengatur pemberian uang jasa kepada Anggota dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA). Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2971). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN UANG JASA KEPADA ANGGOTA DAN SEKRETARIS DEWAN KOMISARIS PEMERINTAH PADA PERTAMINA.
    Pasal 1

    (1). Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah sebagaimana yang masing-masing dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 menerima uang jasa yang besarnya ditetapkan sebagai berikut :

    1. Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebulan untuk Ketua, Wakil Ketua dan Anggota;

    2. Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) sebulan untuk Sekretaris. (2). Perubahan atas besarnya uang jasa tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Menteri Pertambangan.


    Pasal 2

    Kepada Staf dari Sekretariat Dewan Komisaris Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 diberikan uang jasa yang pengaturannya ditetapkan lebih lanjut oleh Dewan Komisaris Pemerintah, dengan ketentuan setinggi-tingginya Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).


    Pasal 3

    Uang jasa tersebut pada ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini yang diterima oleh Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah adalah jumlah bersih uang jasa setelah dikurangi pajak pendapatan.


    Pasal 4

    Untuk perjalanan yang dilakukan bagi keperluan dinas Pertamina, Dewan Komisaris Pemerintah dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah mendapat penggantian biaya menurut peraturan yang berlaku bagi Direksi Pertamina.


    Pasal 5

    Diluar uang jasa dan biaya perjalanan dinas tersebut pada ayat (1) Pasal 1 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini Dewan Komisaris Pemerintah dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah tidak mendapat fasilitas apapun dari dan atas beban Pertamina.


    Pasal 6

    Uang jasa dan biaya perjalanan dinas tersebut ayat (1) Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini dibebankan kepada Pertamina.


    Pasal 7

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.


    Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1972 SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1972 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO SH. MAYOR JENDERAL TNI. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):