Pemberian Uang Jasa Kepada Anggota Dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah Pada Pertamina
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1972
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1972 TENTANG PEMBERIAN UANG JASA KEPADA ANGGOTA DAN SEKRETARIS DEWAN KOMISARIS PEMERINTAH PADA PERTAMINA Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971, dianggap perlu untuk mengatur pemberian uang jasa kepada Anggota dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA). Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2971). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN UANG JASA KEPADA ANGGOTA DAN SEKRETARIS DEWAN KOMISARIS PEMERINTAH PADA PERTAMINA. Pasal 1 (1). Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah sebagaimana yang masing-masing dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 menerima uang jasa yang besarnya ditetapkan sebagai berikut :
R
75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebulan untuk Ketua, Wakil Ketua dan Anggota;
R
35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) sebulan untuk Sekretaris. (2). Perubahan atas besarnya uang jasa tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Menteri Pertambangan. Pasal 2 Kepada Staf dari Sekretariat Dewan Komisaris Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 diberikan uang jasa yang pengaturannya ditetapkan lebih lanjut oleh Dewan Komisaris Pemerintah, dengan ketentuan setinggi-tingginya R
25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Pasal 3 Uang jasa tersebut pada ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini yang diterima oleh Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah adalah jumlah bersih uang jasa setelah dikurangi pajak pendapatan. Pasal 4 Untuk perjalanan yang dilakukan bagi keperluan dinas Pertamina, Dewan Komisaris Pemerintah dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah mendapat penggantian biaya menurut peraturan yang berlaku bagi Direksi Pertamina. Pasal 5 Diluar uang jasa dan biaya perjalanan dinas tersebut pada ayat (1) Pasal 1 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini Dewan Komisaris Pemerintah dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah tidak mendapat fasilitas apapun dari dan atas beban Pertamina. Pasal 6 Uang jasa dan biaya perjalanan dinas tersebut ayat (1) Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini dibebankan kepada Pertamina. Pasal 7 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1972 SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1972 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO SH. MAYOR JENDERAL TNI. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK ULANG