Perusahaan Umum "Listrik Negara"
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990
Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1981
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 Tentang Perusahaan Umum Listrik Negara