Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 Tentang Perusahaan Umum Listrik Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1981

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 1981 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1972 TENTANG PERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa dengan makin berkembangnya pembangunan kelistrikan di Indonesia, maka Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tentang Perusahaan Umum listrik Negara perlu disesuaikan;

  2. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tersebut; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Ordonnantie Tahun 1890 tentang Bepalingen omtrent den aanleg en het gebruik van geleidingen voor electrishe verlichting en het overbrengen van kracht door middel van electriciteit in Nederlandsch-Indie (Staatsblad Tahun 1890 Nomor 190), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Ordonnantie Tahun 1934 Nomor 63;

  3. Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);

  4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran. Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904) ;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tentang Perusahaan Umum "Listrik Negara" (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2983);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pengusahaan Kelistrikan (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3154). MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1972 TENTANG PERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARA. Pasal I Mengubah ketentuan beberapa Pasal Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 sebagai berikut :

  7. Pasal 2 huruf b diubah sehingga berbunyi : "Menteri ialah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang kelistrikan".

  8. Pasal 6 ayat (2) diubah sehingga berbunyi : "Untuk dapat menyelenggarakan usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Perusahaan mengadakan pedoman-pedoman teknis di bidang kelistrikan".

  9. Pasal 7 diubah sehingga berbunyi : "Perusahaan sebagai badan hukum yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini merupakan satu-satunya Perusahaan Milik Negara di bidang kelistrikan, yang dilimpahi hak dan wewenang serta tanggung-jawab pembangkitan, transmisi dan distribusi tenaga listrik bagi kemanfaatan umum".

  10. Pasal 9 diubah sehingga berbunyi : "Dengan tidak mengurangi isi dan makna dari ketentuan tersebut pada Pasal 7, Perusahaan dapat melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Pemerintah cq. Menteri".

  11. Pasal 16 ayat (1) diubah sehingga berbunyi : "Direksi menetapkan tarip dasar setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri Pertambangan dan Energi untuk tiap-tiap golongan pemakai dalam penyediaan tenaga listrik dan jasa".

  12. Menghapus ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 8 huruf c.2, d dan e, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 37.

  1. Menambah tiga pasal baru, di antara Pasal 19 dan Pasal 20 menjadi Pasal 19 a, Pasal 19 b, dan Pasal 19 c yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 19 a… Pasal 19 a (1) Pembinaan terhadap Perusahaan dilakukan oleh Menteri.
    (2)

    Dalam rangka pelaksanaan ketentuan ayat (1), Menteri menetapkan lebih lanjut kewenangan Direktur Jenderal sesuai dengan bidang kegiatannya untuk melakukan pembinaan teknis terhadap Perusahaan. Pasal 19 b Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas yang bertanggungjawab kepada Menteri. Pasal 19 c (1) Dewan Pengawas, terdiri dari unsur Departemen Teknis yang bersangkutan, Departemen Keuangan, Departemen/Instansi lain yang kegiatannya bersangkutan dengan Perusahaan, dan pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri.

    (2) Salah seorang anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat menjadi ketua. Pasal II Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 74 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 1981 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1972 TENTANG PERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARA UMUM Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pengusahaan Kelistrikan, maka telah diadakan pemisahan yang lebih jelas antara tugas-tugas pengaturan, pengawasan, pembinaan dan perencanaan kebijaksanaan umum di bidang kelistrikan secara nasional disatu pihak, yang pada hakekatnya merupakan tugas Pemerintah, dan tugas pengusaha kelistrikan untuk kemanfaatan umum dilain pihak. Berhubung dengan itu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tentang Perusahaan Umum Listrik Negara yang juga mengatur kebijaksanaan kelistrikan di Indonesia dianggap kurang sesuai dan karenanya perlu diadakan perubahan-perubahan terhadap Peraturan Pemerintah tersebut. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Huruf b Cukup jelas Angka 2 Pasal 6 Ayat (2) Cukup jelas Angka 3 Pasal 7 Yang dimaksud dengan pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik bagi kemanfaatan umum dalam pasal ini adalah setiap kegiatan pembangkitan transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, kecuali pembangkitan dan atau transmisi dan atau jaringan distribusi tenaga listrik untuk keperluan sendiri secara langsung. Angka 4 Pasal 9 Cukup jelas. Angka 5 Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Angka 6… Angka 6 Cukup jelas. Angka 7 Cukup jelas Pasal 19 a Cukup Jelas. Pasal 19 b Cukup jelas. Pasal 19 c Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3208

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):