Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham P.T. Kanebo Tomen Sandang Synthetic Mills
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1972
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1972 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MODAL SAHAM P.T. KANEBO TOMEN SANDANG SYNTHETIC MILLS Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894), maka dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (5) Akte Pendirian P.T. Kanebo Tomen Sandang Synthetic Mills, yang merupakan suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang didirikan di Jakarta secara bersama- sama antara Negara Republik Indonesia dengan Toyo Menka Kaisha Ltd. dan Kanegafuchi Spinning Co. Ltd. berdasarkan Akte Notaris Djojo Muljadi S.H. Nomor 17 tertanggal 5 Desember 1969 jo. Nomor 47 tertanggal 19 Maret 1970, dengan pengesahan Menteri Kehakiman Nomor J.A.5/37/14 tertanggal 26 Maret 1970, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang menetapkan pemisahan kekayaan Negara untuk dipergunakan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2960);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894);
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 56).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA KANEBO TOMEN SANDANG SYNTHETIC MILLS.
Pasal 1
(1). Memisahkan sebagian dari kekayaan Negara dalam bentuk uang-tunai sebesar US.$. 600.000,- (enam ratus ribu dollar Amerika Serikat) atau senilai dalam Rupiah, untuk dipergunakan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bernama P.T. Kanebo Tomen Sandang Synthetic Mills sebagaimana yang didirikan di Jakarta dengan Akte Notaris Djojo Muljadi S.H. Nomor 17 tertanggal 5 Desember 1969 yo. Nomor 47 tertanggal 19 Maret 1970. (2). Kekayaan Negara yang dipisahkan tersebut pada ayat (1) Pasal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 1971/1972 yang dibebankan atas mata- anggaran/kode proyek Nomor 1611. 001.09 A. 00 dari Bagian Pembiayaan dan Perhitungan dalam Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana yang termaktub dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1971 jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1971.
Pasal 2
Segala hal yang menyangkut dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 1972 WAKIL SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, MAYOR JENDERAL TNI -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK ULANG
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.