Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham P.T. Kanebo Tomen Sandang Synthetic Mills

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1972

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1972
Nomor:17
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham P.T. Kanebo Tomen Sandang Synthetic Mills
Tanggal Ditetapkan:3 Mei 1972
Tanggal Diundangkan:3 Mei 1972
Tanggal Berlaku:3 Mei 1972

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1972

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):