Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham P.T. Kanebo Tomen Sandang Synthetic Mills
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1972
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1972 |
Nomor | : | 17 |
Judul | : | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham P.T. Kanebo Tomen Sandang Synthetic Mills |
Tanggal Ditetapkan | : | 3 Mei 1972 |
Tanggal Diundangkan | : | 3 Mei 1972 |
Tanggal Berlaku | : | 3 Mei 1972 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.