Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perikanan Laut

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1972

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1972 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DI BIDANG PERIKANAN LAUT Menimbang :

  1. bahwa sebagai Negara kepulauan, perikanan laut merupakan sumber kekayaan potensiil bagi kemakmuran masyarakat Indonesia, sehingga dipandang perlu untuk mengusahakan pemanfaatannya;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada sub a di atas, dipandang perlu untuk membentuk suatu badan usaha yang akan melakukan kegiatan-kegiatan produktif dalam rangka pemanfaatan sumber kekayaan termaksud;

  3. bahwa bentuk usaha yang sesuai bagi badan usaha tersebut pada sub b. di atas adalah Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang- undang Nomor 9 Tahun 1969;

  4. bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara untuk pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959);

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904);

  4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2960);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DI BIDANG PERIKANAN LAUT. BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 2

    Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO, adalah untuk membangun, memiliki, mengusahakan dan mengembangkan proyek-proyek/unit- unit instalasi penangkapan dan pengolahan perikanan laut, terutama ikan tuna, di berbagai tempat di Indonesia. BAB II MODAL PERSERO


    Pasal 3

    (1). Modal dasar PERSERO BERJUMLAH Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1968, yang keseluruhannya merupakan penyertaan negara Republik Indonesia sebagai Kekayaan Negara yang dipisahkan. (2). Penempatan dan penyetoran modal dasar tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. (3). Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya. BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO


    Pasal 4

    Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam saham-saham PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang- undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.


    Pasal 5

    (1). Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. (2). Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Pertanian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. (3). Kepada Menteri Pertanian diberi kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO, sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. BAB IV KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 6

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur secara tersendiri.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 1972 WAKIL SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, MAYOR JENDERAL TNI CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):