Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perikanan Laut

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1972

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1972
Nomor:16
Judul:Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perikanan Laut
Tanggal Ditetapkan:1 April 1972
Tanggal Diundangkan:1 April 1972
Tanggal Berlaku:1 April 1972

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1972

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998

    Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku, Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Samodra Besar Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina Serta Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):