Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Perkebunan

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1971

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 1971 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DALAM BIDANG PERKEBUNAN Menimbang:

  1. bahwa Perusahaan Perkebunan Dwikora yang berdasarkan Surat- surat Keputusan Menteri Perkebunan No. S.K. 1 Ment. Perk./1965 jo. No. S.K. 49/Ment. Perk./1964 ditugaskan untuk mengurus dan mengelola kebun-kebun bekas milik perusahaan Inggeris yang terletak di Jawa Timur; sesuai dengan hasil penelitian dan penilaian yang mendalam, memenuhi ketentuan- ketentuan untuk dijadikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2894);

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran- Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2894), perlu dikeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan penyertaan modal Negara untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) termaksud. Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 4 tahun 1971 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 No. 20; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2959);

  3. Undang-undang No. 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2904);

  1. Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia No. 2894). MEMUTUSKAN : Menetapkan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Perkebunan. BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA. Pasal 1. Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2. Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada pasal 1 Peraturan Pemerintah ini selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO adalah untuk mengadakan usaha-usaha produktip di bidang perkebunan, dalam rangka peningkatan pendapatan nasional demi kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat, dengan cara menyelenggarakan pengusahaan perkebunan dalam arti kata yang seluas-luasnya. BAB II MODAL PERSERO Pasal 3.
    (1)

    Modal PERSERO pada saat pendiriannya seluruhnya merupakan penyertaan Negara Republik Indonesia yang berupa dan berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yang terdiri dari kebun-ekbun sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, yang nilainya akan ditetapkan secara bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian. (2) Kebun-kebun tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah kebun-kebun yang berada di bawah pengurusan dan pengelolaan Perusahaan Perkebunan Dwikora VII sebagaimana yang dimaksudkan dalam Surat-surat Keputusan Menteri Perkebunan No. S.K.1/Ment. Perk./1965 jo. No. S.K. 49/Ment. Perk./1964, yang semula merupakan milik Perusahaan Inggeris.yang dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 6 Pnps. tahun 1964 dan kemudian telah diputuskan dirampas untuk Negara berdasarkan vonnis Pengadilan Ekonomi Surabaya yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan mengikat, tertanggal 25 Maret 1965. No. 7/ 1965 Pidana Ekonomi. (3) Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO. Pasal 4. Pelaksanaan dari penyertaan Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 4 tahun 1971 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 No. 2959) dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2894). Pasal 5.

    (1) Penyelesaian pendirian Persero dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2894). (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Pertanian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. (3) Kepada Menteri Pertanian diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2894). BAB IV KETENTUAN PERALIHAN. Pasal 6. Dengan berdirinya PERSERO, maka sambil menunggu ketentuan lebih lanjut dari Pemerintah mengenai penyelesaian pembayaran kompensasi terhadap perusahaan-perusahaan milik asing yang dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Undang- undang No. 6 Pnps. tahun 1964 dan Undang-undang No. 6 Pnps. tahun 1965, pengurusan dan pengelolaan kebun-kebun yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 306/Kpts/OP/11/1968 jo. Surat Keputusan Menteri Perkebunan No. S.K. 1/Ment./Perk./1965 diserahkan kepada Perusahaan Perkebunan Dwikora VII, untuk selanjutnya dilaksanakan oleh PERSERO. BAB V KETENTUAN PENUTUP. Pasal 7. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai beriaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Oktober 1971 Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1971 Sekretaris Negara Republik Indonesia ALAMSJAH Letnan Jenderal TNI CATATAN Lampiran gambar lihat fisik Kutipan: LN 1971/96

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):