Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Perkebunan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1971
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1971 |
Nomor | : | 74 |
Judul | : | Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Perkebunan |
Tanggal Ditetapkan | : | 12 Oktober 1971 |
Tanggal Diundangkan | : | 12 Oktober 1971 |
Tanggal Berlaku | : | 12 Oktober 1971 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1996
Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVI, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XII
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.