Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1970 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1971
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 1971 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO. 2 TAHUN 1970 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa jumlah Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1970 pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) khusus yang mengenai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I perlu diadakan penambahan. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang No. 16 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 59, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2915);
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1970 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1970 No. 3, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2920);
Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1970 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1970 No. 4, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2921). MEMUTUSKAN : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 1. Pasal 20 ayat (1) dan (3) Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dirobah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut :
- (1)
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari seorang Ketua dan lima orang Wakil Ketua yang meliputi Golongan Politik, Golongan Karya dan Utusan Daerah.
- (3)
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan II terdiri atas seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang meliputi Golongan Politik dan Golongan Karya. Apabila dipandang perlu Menteri Dalam Negeri atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dapat menambah seorang Wakil Ketua dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I yang bersangkutan. Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 1971, Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA No. 71 TAHUN 1971 tentang PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO. 2 TAHUN 1970 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN-RAKYAT DAERAH. PENJELASAN UMUM.
Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang- undang No. 16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menetapkan bahwa "Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua yang meliputi Golongan Politik, Golongan Karya dan Utusan Daerah." Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat karena jabatannya menjadi pula pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat terdiri dari seorang Ketua dan empat orang Wakil yang meliputi Golongan Politik dan Golongan Karya. Berhubung Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1970 tersebut menetapkan bahwa Wakil Ketua meliputi Golongan Politik, Golongan Karya dan Utusan Daerah, maka ayat tersebut perlu diubah yaitu kata "empat" diubah menjadi "lima".
- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I menurut ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, terdiri dari seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang meliputi Golongan Politik dan Golongan Karya. Untuk beberapa Daerah Tingkat I ketentuan tersebut tidak memadai, sehingga perlu ditambah lagi dengan seorang Wakil Ketua. Dalam hal yang demikian Menteri Dalam Negeri setelah menerima usul dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I yang bersangkutan, serta setelah melakukan penilaian seperlunya dapat memutuskan untuk menambah seorang Wakil Ketua. PASAL DEMI PASAL Pasal I. Cukup jelas. Pasal II. Cukup jelas. (Termasuk Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 No. 92). -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.