Pemberian Kelonggaran Perpajakan Terhadap Perusahaan - Perusahaan Negara Yang Dialihkan Bentuk Usahanya Menjadi Perusahaan Jawatan Dan Perusahaan Perseroan

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1971

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1971
Nomor:6
Judul:Pemberian Kelonggaran Perpajakan Terhadap Perusahaan - Perusahaan Negara Yang Dialihkan Bentuk Usahanya Menjadi Perusahaan Jawatan Dan Perusahaan Perseroan
Tanggal Ditetapkan:9 Februari 1971
Tanggal Diundangkan:9 Februari 1971
Tanggal Berlaku:9 Februari 1971

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1971

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):