Pemberian Kelonggaran Perpajakan Terhadap Perusahaan - Perusahaan Negara Yang Dialihkan Bentuk Usahanya Menjadi Perusahaan Jawatan Dan Perusahaan Perseroan

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1971

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERIAN KELONGGARAN PERPAJAKAN TERHADAP PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NEGARA YANG DIALIHKAN BENTUK USAHANYA MENJADI PERUSAHAAN JAWATAN DAN PERUSAHAAN PERSEROAN Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan pengalihan bentuk usaha Perusahaan- perusahaan Negara menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) seperti yang ditentukan dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 Nomor 40), dipandang perlu untuk segera mengeluarkan peraturan mengenai ketentuan perpajakan dalam pelaksanaan pengalihan bentuk usaha Perusahaan-perusahaan Negara tersebut; Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Aturan Bea Meterai 1921 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Prp. tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 Nomor 121, Tambahan Lembaran- Negara Nomor 2794);

  3. Ordonansi Bea Balik Nama 1924 (Lembaran-Negara tahun 1959 Nomor 103, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 1856);

  4. Ordonansi Pajak Perseroan 1925 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1970 (Lembaran-Negara tahun 1970 Nomor 43, Tambahan Lembaran- Negara Nomor 2940);

  5. Undang-undang Pajak Penjualan 1951 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1968 Nomor 14, Tambahan Lembaran- Negara Nomor 2847).

  6. Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 1989);

  7. Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2904);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 Nomor 60, Tambahan Lembaran-Negara 2658);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2894). MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pemberian kelonggaran perpajakan terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang dialihkan bentuk usahanya menjadi Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Perseroan.
    Pasal 1

    Perusahaan-perusahaan Negara yang dialihkan bentuk-bentuk usahanya menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 40), diberikan kelonggaran perpajakan dalam bentuk pembebasan dari pungutan:

    1. pajak perseroan atas laba likwidasi;

    2. pajak penjualan atas penyerahan barang yang disebabkan pemindahan persediaan;

    3. bea meterai modal;

    4. bea balik nama atas kapal dan harta tetap.


    Pasal 2

    Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan pembebasan pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Perturan Pemerintah ini, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Pebruari 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 9 Pebruari 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Mayor Jenderal T.N.I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Nomor 6 TAHUN 1971 tentang PEMBERIAN KELONGGARAN PERPAJAKAN TERHADAP PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NEGARA YANG DIALIHKAN BENTUK USAHANYA MENJADI PERUSAHAAN JAWATAN DAN PERUSAHAAN PERSEROAN. PENJELASAN UMUM. Sebagaimana diketahui bahwa salah satu dasar pertimbangan untuk menertibkan dan menggolongkan kembali Perusahaan-perusahaan Negara sebagaimana yang didirikan atas kuasa Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 Nomor 59) ke. dalam ketiga bentuk usaha Negara seperti yang tersebut dalam pasal 1 jo. pasal 2 Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 40), adalah untuk memberikan landasan berusaha yang lebih tepat kepada masing-masing usaha Negara yang bersangkutan sesuai dengan sifat bidang usahanya, sehingga dengan demikian akan dapatlah terjamin kelangsungan dan perluasan usaha dari masing-masing usaha Negara tersebut demi perkembangan ekonomi pada umumnya, pembangunan ekonomi Nasional pada khususnya. Dasar pertimbangan tersebut di atas tercermin pula dalam ketentuan pasal 4 Undang-undang Nomor 9 tahun 1969, yang menetapkan bahwa kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan- perusahaan Negara yang didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960, yang bentuk usahanya dialihkan menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO), secara langsung dapat dilanjutkan kegunaannya dalam perusahaan penggantinya itu. Dalam hubungannya dengan pengalihan bentuk-usaha tersebut di atas, yang pada hakekatnya dapat pula diartikan sebagai pengalihan harta-kekayaan Perusahaan Negara yang bersangkutan kepada perusahaan penggantinya itu, dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1969, belum dimuat ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan masalah perpajakan yang timbul sebagai akibat dari pengalihan termaksud. Agar pelaksanaan pengalihan bentuk usaha tersebut dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai dalam usaha penertiban dan penggolongan kembali Perusahaan-perusahaan Negara kedalam bentuk-bentuk usaha tersebut dalam pasal 1 jo. pasal 2 Undang-undang Nomor 9 tahun 1969, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan peraturan mengenai ketentuan perpajakan berkenaan dengan terjadinya pengalihan harta kekayaan dalam rangka pelaksanaan pengalihan bentuk usaha ini. Ketentuan perpajakan tersebut di atas tentunya haruslah diarahkan kepada maksud untuk membantu peningkatan permodalan dari usaha-usaha Negara yang bersangkutan, agar dengan demikian terjaminnya kelangsungan dan perluasan/peningkatan usaha dari usaha-usaha Negara tersebut yang hendak dicapai dalam usaha-usaha penertiban dan penggolongan kembali Perusahaan-perusahaan Negara sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dapat tercapai. Sesuai dengan hal ini, maka ketentuan perpajakan termaksud berupa kelonggaran-kelonggaran perpajakan yang terdiri dari pembebasan pembayaran 4 (empat) jenis pajak Negara, yakni pajak perseroan atas laba likwidasi, pajak penjualan atas penyerahan barang, bea meterai modal atas penambahan modal statuter dan bea balik nama atas harta tetap dan kapal. Berdasarkan ketentuan tersebut dalam pasal 6 Undang-undang Nomor 9 tahun 1969, maka pengaturan mengenai ketentuan perpajakan sebagaimana yang dimaksudkan di atas, ditetapkan dengan suatu peraturan perundangan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. PASAL DEMI PASAL Pasal 1. Untuk membantu peningkatan permodalan dan peningkatan usaha- usaha Perusahaan Negara yang telah dialihkan bentuk usahanya berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 9 tahun 1969, perlu diberikannya kelonggaran perpajakan berupa pembebasan pembayaran beberapa jenis pajak yang terhutang. Pembebasan pajak tersebut meliputi: a. pajak perseroan atas laba likwidasi; b. pajak penjualan atas penyerahan barang yang disebabkan pemindahan persediaan, apabila penyerahan tersebut berdasarkan Undang-undang Pajak Penjualan 1951 mempunyai akibat pengenaan pajak penjualan; c. bea meterai modal; d. bea balik nama atas kapal dan harta tetap. Pasal 2. Cukup jelas. Pasal 3. Cukup jelas. (Termasuk Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 Nomor 6) Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1971/6; TLN Nomor 2953

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):