Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1957 (L.N. Tahun 1957 No. 74) Tentang Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1971
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1971 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 30 TAHUN 1957 (L.N. TAHUN 1957 NO. 74) TENTANG LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA Menimbang : bahwa dalam rangka pembangunan administrasi Negara yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas-tugas Negara dewasa ini dipandang perlu untuk meninjau kembali Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1957 (Lembaran- Negara tahun 1957 No. 74) tentang Lembaga Administrasi Negara, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XX/MPRS/1966.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1957 (Lembaga-Negara tahun 1957 No. 74) tentang Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 1
Mencabut Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 74) tentang Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 2
Segala sesuatu mengenai Lembaga Administrasi Negara diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Pebruari 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 8 Pebruari 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia ALAMSJAH Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.