Perobahan Ayat (5) Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 209 Tahun 1961 Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 250; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2294)

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1971

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 1971 TENTANG PEROBAHAN AYAT (5) PASAL 3 PERATURAN PEMERINTAH NO. 209 TAHUN Menimbang : bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 9 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2860), dipandang perlu untuk meninjau kembali ketentuan tersebut pada Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 (Lembaran- Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 250; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2294). Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar l945;

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Tahun 1968 Nomor 53; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2860);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 250; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 2294), yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 25). MEMUTUSKAN : Menetapkan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang perobahan ayat (5) Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 250; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 2294). Pasal 1. Merobah ayat (5) Pasal 3 dari Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 sehingga ayat tersebut lengkapnya berbunyi sebagai berikut: "Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengadakan hubungan dengan suatu tempat dalam wilayah Republik Indonesia, mendapat penggantian biaya pengangkutan pulang pergi sekali setahun, dengan ketentuan bahwa untuk suatu tahun kesempatan itu diberikan sampai dengan bulan April tahun anggaran berikutnya, sedang kesempatan yang tidak digunakan sampai akhir bulan tersebut menjadi hilang". Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 1971 TENTANG PERUBAHAN AYAT (5) PASAL 3 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 209 TAHUN TAMBAHAN LEMBARAN- NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2294). PENJELASAN UMUM. Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 yang mengatur Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota D.P.R. memberikan hak kepada Anggota-anggota D.P.R. untuk sekali setahun mengadakan hubungan ke Daerah-daerah dengan mendapat penggantian biaya pengangkutan pulang pergi dengan catatan bahwa untuk suatu tahun, kesempatan tersebut diberikan sampai dengan bulan Januari tahun berikutnya, sedang kesempatan yang tidak digunakan sampai akhir bulan tersebut, menjadi hilang (Pasal 3 ayat 5). Dengan keluarnya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 mengenai Perubahan Pasal 7 I.C.W., yang mengubah Tahun Anggaran dari 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya, maka bulan Januari tersebut perlu diganti dengan bulan April. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas. (Termasuk Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 No. 61). -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):