Perobahan Ayat (5) Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 209 Tahun 1961 Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 250; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2294)

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1971

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1971
Nomor:47
Judul:Perobahan Ayat (5) Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 209 Tahun 1961 Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 250; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2294)
Tanggal Ditetapkan:14 Agustus 1971
Tanggal Diundangkan:14 Agustus 1971
Tanggal Berlaku:14 Agustus 1971

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1971

Sumber

Mencabut:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961

    Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong

  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1968

    Perobahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota D.P.R.G.R. Sebagaimana Diatur Dengan Peraturan Pemerintah No.209 Tahun 1961 Dan Yang Telah Dirobah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 1967 (Lembaran-Negara Tahun 1967 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2835)

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):