Perobahan Ayat (5) Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 209 Tahun 1961 Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 250; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2294)

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1971

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1971
Nomor:47
Judul:Perobahan Ayat (5) Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 209 Tahun 1961 Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 250; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2294)
Tanggal Ditetapkan:14 Agustus 1971
Tanggal Diundangkan:14 Agustus 1971
Tanggal Berlaku:14 Agustus 1971

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1971
Isi
Terkait

Komentar!