Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Urusan mekanisme (P.N.R.Daya Yasa) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1971

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1987

Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dayaza Dan Penambahan Penyertaan Modal Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dayaza Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Petrokimia Gresik

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 193 Tahun 1961

Pendirian Perusahaan Negara Industri Urusan Mekanisasi

Reaksi!

Belum ada reaksi.