Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Urusan mekanisme (P.N.R.Daya Yasa) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1971
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1987
Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dayaza Dan Penambahan Penyertaan Modal Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dayaza Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Petrokimia Gresik
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 193 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Industri Urusan Mekanisasi
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀