Penambahan Modal Perusahaan Perikatan Negara Sulawesi Utara/Tengah

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1971

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1971
Nomor:32
Judul:Penambahan Modal Perusahaan Perikatan Negara Sulawesi Utara/Tengah
Tanggal Ditetapkan:29 Juni 1971
Tanggal Diundangkan:29 Juni 1971
Tanggal Berlaku:29 Juni 1971

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1971

Sumber

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1973

    Perubahan Atas Pasal 7 Ayat-Ayat (1) Dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2206) Sebagaimana Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 70) Dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 41)

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):