Penambahan Modal Perusahaan Perikatan Negara Sulawesi Utara/Tengah
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1971
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1971 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN PERIKATAN NEGARA SULAWESI UTARA/TENGAH Menimbang :
bahwa untuk meningkatkan kegiatan usaha Perusahaan Perikanan Negagara Sulawesi Utara/Tengah, perlu diadakan perluasan di bidang permodalannya;
bahwa penambahan modal tersebut diperoleh dari Pemerintah Republik Indonesia sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sebagaimana dinyatakan dalam Financing Agreement Bank Indonesia c.q. Bank Indonesia dan Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/ Tengah pada tanggal 10 Desember 1970;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1961 tentang pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah, perlu mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur penambahan modal dari Perusahaan Negara yang bersangkutan. Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 59; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia No. 1989); 3. Undang-undang No. 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia 1969 No. 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2904); 4. Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 72; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia No. 2206); 5. Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 1970 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1970 No. 70). MEMUTUSKAN : Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Penambahan Modal Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah. Pasal 1. Modal Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah sebagai ditetapkan dalam pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah, ditambah dengan jumlah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Pasal 2. Jumlah tersebut pada pasal 1 Peraturan Pemerintah ini adalah kekayaan negara yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya, dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 29 Juni 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 29 Juni 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Letnan Jenderal T.N.I. Kutipan: LN 1971/41
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.