Penambahan Modal Perusahaan Perikatan Negara Sulawesi Utara/Tengah
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1971
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1971 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN PERIKATAN NEGARA SULAWESI UTARA/TENGAH Menimbang :
bahwa untuk meningkatkan kegiatan usaha Perusahaan Perikanan Negagara Sulawesi Utara/Tengah, perlu diadakan perluasan di bidang permodalannya;
bahwa penambahan modal tersebut diperoleh dari Pemerintah Republik Indonesia sebesar R
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sebagaimana dinyatakan dalam Financing Agreement Bank Indonesia c.
Bank Indonesia dan Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/ Tengah pada tanggal 10 Desember 1970;
bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah N
51 tahun 1961 tentang pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah, perlu mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur penambahan modal dari Perusahaan Negara yang
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang N
19 P
tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 N
59; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia N
1989); 3. Undang-undang N
9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia 1969 N
40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia N
2904); 4. Peraturan Pemerintah N
51 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 N
72; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia N
2206); 5. Peraturan Pemerintah N
52 tahun 1970 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1970 N
70). MEMUTUSKAN : Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Penambahan Modal Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/T
Pasal 1. Modal Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah sebagai ditetapkan dalam pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah N
51 tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah, ditambah dengan jumlah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Pasal 2. Jumlah tersebut pada pasal 1 Peraturan Pemerintah ini adalah kekayaan negara yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) Undang-undang N
19 P
tahun 1960. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya, dalam Lembaran-Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 29 Juni 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 29 Juni 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Letnan Jenderal T.N.I. Kutipan: LN 1971/41