Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1971

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1971 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XIII MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) Menimbang: bahwa Perusahaan Negara Perkebunan XIII yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 23) setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2894). Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1971 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 Nomor 20; Tambahan-Lembaran Republik Indonesia Nomor 2959);

  3. Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 1989);

  4. Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2904);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 2894);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1971 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 Nomor 6; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 2953). MEMUTUSKAN : Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIII menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). BAB I. PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN. Pasal 1.
    (1)

    Perusahaan Negara Perkebunan XIII yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 23) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2904). (2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIII menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, Perusahaan Negara Perkebunan XIII dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut. (3) Semua hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XIII sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. BAB II. MODAL PERUSAHAAN. Pasal 2

    (1) Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1)Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara Perkebunan XIII sampai saat pembubarannya, yang jumlahya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut seluruh saham-sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. (3) Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB III. PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN. Pasal 3 Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali di robah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1971 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2959), dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2894). Pasal 4 (1) Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, dengan disertai hak-substitusi, kepada Menteri Pertanian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. (3) kepada Menteri Pertanian diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2894). BAB IV. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 5 Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Negara Perkebunan XIII sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 23); dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi terhadap Perusahaan Perseroan (PERSERO) termaksud. Pasal 6 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAIH Letnan Jenderal T.N.I. Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1971/29

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):