Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1971
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1971 |
Nomor | : | 24 |
Judul | : | Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Tanggal Ditetapkan | : | 6 Mei 1971 |
Tanggal Diundangkan | : | 6 Mei 1971 |
Tanggal Berlaku | : | 6 Mei 1971 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1996
Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XII, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XIII, Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VIII
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.