Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas "Umum International Underwriters" ("P.T.-U.I.U")

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1971

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1973

Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Asuransi Kerugian

Komentar!